Administrasi lingkungan hidup adalah proses kegiatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dengan tujuan berwawasan lingkungan dan tidak mengesampingkan kualitas manusia (penguasaan IPTEK) serta kualitas lingkungan (serasi, selaras dan seimbang).
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.[1]
Wilayah administrasi lingkungan hidup
- Perencanaan lingkungan. Perencanaan sangat menentukan tingkat perubahan kualitas lingkungan. Perencanaan lingkungan hidup dengan memperhatikan usaha pemulihan dan usaha memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien.
- Manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan berkaitan dengan pengurusan manusia dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam.[2] Sistem pengelolaannya dengan memperhatikan:
- Sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui.
- Keterbatasan jumlah dan kualitas sumberdaya alam.
- Lokasi sumberdaya alam yang berdampak terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
- Sistem penggunaan yang efisien
- Sistem pengelolaan dampak negatif
- Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.
- Pengelolaan disertai dengan proses pembaharuannya.
- Hasil pengelolaan sebagian dipakai untuk pembaharuan.
- IPTEK ramah lingkungan.
- Dampak negatif menjadi satu dalam proses pengelolaan.[3]
- Informasi lingkungan. Informasi lingkungan sangat penting bagi persiapan penyusunan perencanaan lingkungan.
Aspek pengelolaan
- Materi dalam wujud antara lain tumbuh-tumbuhan, hewan, bagunan dan lain-lain yang tersebar secara acak dalam lingkungan, kemudian tersusun dalam struktur molekul dan kristal atau bentuk lainnya yang berstruktur, di dalam tubuh makhluk hidup atau benda mati.
- Energi atau daya.
- Ruang yang meliputi daratan, lautan dan udara.
- Waktu dalam pengertian lingkungan hidup merupakan proses interaksi untuk kehidupan.
- Keadaan/Kondisi atau situasi.
- Keanekaan atau diversitas.
- Interaksi yang menjelma menjadi rantai makanan dan jaring-jaring kehudupan.
Macam lingkungan hidup
- Lingkungan hidup alam hayati.
- Lingkungan hidup alam non hayati.
- Lingkungan hidup sosial.
- Lingkungan hidup buatan.
Prinsip prinsip pengelolaan
- Mengurangi limbah.
- Mendaur ulang limbah.
- Memperbaiki limbah.
- Perbaikan limbah.
Masalah administrasi lingkungan hidup
- Pencemaran
- Kerusakan lingkungan berkaitan dengan tingkat pertumbuhan penduduk.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).[4][5]
Kelembagaan lingkungan hidup
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Wilayah[6]
Referensi
- ^ Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
- ^ Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
- ^ Jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL diatur oleh Keputusan Menteri Nomor: 39/MENLH/9/1996
- ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.
Daftar Pustaka
- Berger, Peter L. 1963. Invitation to Sociology: A Humanistic Perspective. Garden City, New York: Doubleday Anchor.
- Caplow, Theodore. 1971. Elementary Sociology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
- Castles, Lance, Suyatno, dan Nurhadiantomo. (1983). Sosiologi Politik: Borokrasi Kepemimpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia. Surakarta: Hapsara.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.
- Pamudji, S. (1974). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Yayasan Karya Uharma IIP.
- Raphaeli, Nimrod, ed., Introduction to Comparative Public Administration. Biro Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
- Robbins, Stephen P. (1978). The Administrative Process: Integrating Theory and Practice. New Delhi: Prentice-Hall of India Private Limited.
- Tjokrowinoto, Moeljarto. (1977). Peranan Kebudayaan Politik dan Kebudayaan Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gajah Mada.
- Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
- Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
- Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
- Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.