Dr.H.Amir Syamsuddin, S.H., M.H. (lahir 27 Mei 1946), dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[2] Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada tahun 1979. Pada tahun 1983, ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.
[3]
Kehidupan pribadi
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Bandung, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[4]
Pada tahun 1965, Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[5]