^Pada 29 April 1957, Dr.J. Leimena sementara merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wakil Perdana Menteri III sampai 24 Mei 1957. Sejak 25 Mei 1957, jabatan Menteri Sosial dipegang oleh Muljadi Djojomartono berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1957 tertanggal 24 Mei 1957