Deklarasi hak anak (bahasa Inggris: Declaration of the Rights of the Child), juga dikenal sebagai Deklarasi Jenewa atas Hak-hak Anak, adalah sebuah dokumen internasional yang berisi pernyataan hak anak, yang digagas dan dibuat drafnya oleh Eglantyne Jebb, kemudian diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada 1924 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1959.[1][2]