Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim (Deputi II Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi adalah Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa.[2]
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebuakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan per 11 Oktober 2022 dijabat oleh Pelaksana Tugas yaitu Mochamad Firman Hidayat.[3] Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir;
- Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap;
- Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya;
- Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing;
- Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|