Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Hubungan industrial

Potret serikat pekerja

Hubungan industrial adalah hubungan para pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang maupun jasa di perusahaan.[1] Hubungan industrial mengambil istilah dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Awalnya istilah ini meliputi hubungan perburuhan, membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan pekerja buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan zaman, bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha menyangkut aspek yang luas. Abdul Khakim (2009) menyampaikan bahwa hubungan industrial tidak terbatas hanya pada hubungan antara pekerja buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.[2]

Pihak dalam perusahaan

Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (stakeholders) diantaranya:

  1. Pengusaha dan pemilik saham yang diwakili oleh pihak manajemen;
  2. Pekerja buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh;
  3. Perusahaan pemasok;
  4. Konsumen;
  5. Perusahaan pengguna;
  6. Masyarakat ;
  7. Pemerintah.

Pelaku hubungan industrial juga melibatkan pihak ketiga, yaitu:

  1. Konsultan atau pengacara.
  2. Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi.
  3. Hakim pengadilan hubungan industrial

Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial

Payaman J. Simanjuntak (2009)[1] menyatakan terkait prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:

  1. Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, dan pemerintah
  2. Kemitraan yang menguntungkan: Pekerja buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas
  4. Kekeluargaan
  5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
  6. Peningkatan produktivitas
  7. Peningkatan kesejahteraan bersama

Sarana Pendukung Hubungan Industrial

Payaman J. Simanjuntak (2009) [1] menyampaikan sarana-sarana pendukung hubungan industrial, yaitu sebagai berikut:

  1. Serikat Pekerja atau Buruh
  2. Organisasi Pengusaha
  3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
  4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit)
  5. Peraturan Perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
  8. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif di dalam masyarakat kita sat ini.

Hubungan kerja yang memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Cara mencegah timbulnya akibat buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Praktiknya persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.

PKB dibuat atas persetujuan kedua pihak yakni pemberi kerja dan pekerja. Pengaturan syarat kerja bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement).

KKB atau CLA adalah merupakan perjanjian hasil perundingan yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Manajemen Perusahaan menjadi wakil pengusaha dan Serikat Karyawan Bidang Ketenakerjaan yang mewakili pekerja.

Aturan perjanjian tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21,[3] bahwa PKB dibuat dengan melalui perundingan antara manajemen dan serikat karyawan. Poin yang tertuang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja. Partisipasi perjanjian merupakan upaya bersama untuk memetakan dan menentukan nasib perusahaan kedepan. PKB berlaku paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

PKB merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku sesuai ketentuan. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang masih berlaku tetap berlaku untuk satu tahun. ketentuan ini agar tidak memakan waktu lama, dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

Referensi

  1. ^ a b c Simanjuntak, Payaman J. (2011). Manajemen hubungan industrial. Depok: Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. ISBN 9789792452983. 
  2. ^ Hakim, Abdul (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 
  3. ^ "UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-10-26. 

wrwerwerewrwerwrewer

Kembali kehalaman sebelumnya