Letnan Satu (Anumerta) Johannes Adrianus de Jong, MWO (17 Juli 1914 – 25 Agustus 1942), adalah seorang perwira militer Belanda yang terlibat dalam perang terhadap pendudukan Jepang di Indonesia, terutama di wilayah Sulawesi Tengah. De Jong secara anumerta diberikan penghargaan berupa medali Orde Militer Willem karena tindakannya yang menentang perintah dari Komandan KNIL Mayor Jenderal Ludolph Hendrik van Oyen untuk menyerah.[1]
Pendudukan Jepang di Indonesia
De Jong diangkat menjadi komandan detasemen dan kepala pemerintahan sipil pada bulan Maret 1941 di kota Kolonodale di pantai timur Sulawesi Tengah. Detasemen KNIL yang dipimpinnya terdiri dari sekitar enam puluh orang. Pada akhir Maret, De Jong berniat untuk menyerah, dan pada tanggal 27 ia bahkan menuju ke Manado bersama pasukannya untuk menandatangani penyerahan dengan Jepang. Sebuah peristiwa menggagalkan upaya ini, dan membuat De Jong serta pasukannya masih terus bertempur sebagai gerilyawan.[2]
Antara tanggal 9 Maret dan 9 Agustus 1942, De Jong dan rekan sesama komandan detasemen dari Poso, Letnan W.H.J.E. van Daalen, ditangkap setelah serangan Jepang di Kolonodale. Eksekusi de Jong dilaksanakan pada malam hari, tanggal 25 Agustus 1942 di Lapangan Sario Manado. De Jong dieksekusi bersama dengan van Daalen.[3]
Referensi
Sumber