Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kerangka Kualifikasi Nasional

Kerangka Kualifikasi Nasional adalah suatu sistem formal yang menggambarkan kualifikasi. 47 negara-negara yang berpartisipasi di Proses Bologna berkomitmen untuk memproduksi sebuah kerangka kualifikasi nasional. Negara-negara lain yang bukan bagian dari proses ini juga memiliki kerangka kualifikasi nasional.

Kerangka kualifikasi

Kerangka Kualifikasi adalah struktur formal di mana deskriptor tingkat pembelajaran dan kualifikasi digunakan dalam rangka untuk memahami hasil pembelajaran.[1] Hal ini memungkinkan kemampuan untuk mengembangkan, menilai dan meningkatkan kualitas pendidikan dalam berbagai konteks. Kerangka Kualifikasi biasanya ditemukan di tingkat Nasional, Regional, dan Internasional. Oleh karena itu, Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan salah satu jenis kerangka Kualifikasi.[2]

Australia

Australian Qualifications Framework adalah kerangka kualifikasi nasional di Australia.[3]

Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.[4] KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yang terdiri atas:

  • Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  • Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  • Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • lulusan pendidikan dasar (SMP) setara dengan jenjang 1;
  • lulusan pendidikan menengah (SMA) paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  • lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  • lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi[5] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.[6]

Inggris Raya

Saat ini kerangka kualifikasi nasional di Inggris Raya adalah:

  • Inggris: Kerangka Kualifikasi yang Diatur (RQF) untuk umum dan kualifikasi kejuruan yang diatur oleh Ofqual
  • Irlandia utara: Dewan untuk Kurikulum, Ujian dan Penilaian (AECB)
  • Wales: Kredit dan Kerangka Kualifikasi untuk Wales (CQFW) untuk semua kualifikasi.
  • Skotlandia: Kredit Skotlandia dan Kerangka Kualifikasi (SCQF) untuk semua kualifikasi.

Badan Pemberi Gelar di Inggris Raya atas Kerangka Kualifikasi Pendidikan Tinggi (FHEQ) untuk kualifikasi yang diberikan oleh badan-badan pemberi gelar di seluruh Kerajaan Inggris.[7][8][9]

Referensi

  1. ^ "Qualifications Framework". UNESCO-UNEVOC. 
  2. ^ Keevy, James; Chakroun, Borhene (2015). Level-setting and recognition of learning outcomes: The use of level descriptors in the twenty-first century (PDF). Paris, UNESCO. hlm. 10, 12–13. ISBN 978-92-3-100138-3. 
  3. ^ "What is the AQF?". http://www.aqf.edu.au/. AQF. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-03. Diakses tanggal 2015-07-19.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012". peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-27. Diakses tanggal 2017-06-05. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-14. Diakses tanggal 2017-06-05. 
  6. ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_21_Tahun_2014.pdf
  7. ^ "Compare different qualifications". Gov.uk. Diakses tanggal 29 May 2016. 
  8. ^ "Credit and Qualifications Framework for Wales". Diakses tanggal 29 May 2016. 
  9. ^ "Changes to qualifications regulation in Northern Ireland". Ofqual. 5 May 2016. Diakses tanggal 11 October 2016. 
Kembali kehalaman sebelumnya