Di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri").
Landraad adalah pengadilan untuk:
- Kalangan Inlanders ("pribumi") untuk urusan perdata dan pidana dan untuk
- Orang asing non-Eropa untuk urusan pidana saja.
Galeri
-
Sidang landraad pada tahun 1890-an
-
Sidang landraad di
Meester Cornelis (kini
Jatinegara) di akhir abad ke-19
-
Kantor landraad di Surakarta
-
Gedung landraad di Malang (sekitar 1930)
-
Henri Edmund Boissevain, hakim Bangil pada tahun 1924