Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul.[1] Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika
apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang diketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.
Misalnya, kita berjanji untuk tidak melakukan hal-hal tidak menyenangkan dihadapan Allah, dengan tujuan agar harapan kita tercapai atau terpenuhi
Lihat pula
Referensi