Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam Gerakan 30 September. Mereka yang gugur dalam tugas diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya Ahmad Yani yang sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia.
- Keterangan
Prajurit yang gugur di rumahnya dan tidak melewati eksekusi mati di tempat.
Pengabadian
Lihat pula