Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.[1][2]
Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.[4]
Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.[5]
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye[6]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[7].
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[8]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[9].
Pemilih
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[10]. Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih
Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan atas tiga kategori, yaitu Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.
Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.
Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih. Pemilih khusus dapat menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS asalkan melapor di TPS yang dituju 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, menunjukkan KTP atau identitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.[11]
Penentuan Jumlah Kursi
Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[12]
Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
Metode
Penjelasan rumus
Rumus
D'Hondt
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya.
.
Sainte Laguë (asli)
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
.
Sainte Laguë (modifikasi)
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
kecuali s=0.
Danish
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya.
.
Huntington–Hill
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya.
dimana s≠0.
Keterangan:
V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.
Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.
Suara sisa terbanyak/Kuota (Largest remainder)
Metode
Rumus
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.
Metode lainnya
Metode
Rumus
Hare-Niemeyer
Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.
Contoh pemilihan umum sebagai berikut:
Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)
Pembagi (Divisor)
Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
Huntington–Hill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
25
50*
16*
2
25
35*
16*
2
25
50*
12*
2
25
5*
2.8*
2
25
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
25
38*
12*
2
25
27*
12*
2
25
38*
9*
2
25
4.3*
2.4*
2
25
2
25
3
Partai C
29
15.68
29*
14*
2
25
29*
9*
2
25
20*
9*
2
25
29*
7
1
12.5
3.7*
2
1
12.5
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
12.5
24*
8
1
12.5
17*
8
1
12.5
24*
6
1
12.5
3.4*
2
1
12.5
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
13*
6
1
12.5
13*
4
1
12.5
9*
4
1
12.5
13*
3
1
12.5
2.4*
1.4
1
12.5
1
12.5
6
Partai F
8
4.32
8
4
0
0
8
2
0
0
5
2
0
0
8*
2
1
12.5
2*
1
1
12.5
0
0
7
Partai G
5
2.71
5
2
0
0
5
1
0
0
3
1
0
0
5
1
0
0
1.4
0
0
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
2
1
0
0
2
0
0
0
0
0
0
0
2
0
0
0
1
0
0
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
* = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.
Kuota (Quota)
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2.38
2
29
1
3
37.5
2.5
2
30
1
3
37.5
2.94
2
33
1
3
37.5
2.63
2
31
1
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
1.8
1
17
1
2
25
1.9
1
18
1
2
25
2.23
2
21
1
3
37.5
2
2
19
1
3
37.5
3
Partai C
29
15.68
1.38
1
8
0
1
12.5
1.45
1
9
0
1
12.5
1.7
1
12
0
1
12.5
1.52
1
10
0
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
1.14
1
5
0
1
12.5
1.2
1
4
0
1
12.5
1.41
1
7
0
1
12.5
1.26
1
5
0
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
0.61
0
13
1
1
12.5
0.65
0
13
1
1
12.5
0.76
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
0.38
0
8
0
0
0
0.4
0
8
0
0
0
0.47
0
8
0
0
0
0.42
0
8
0
0
0
7
Partai G
5
2.71
0.23
0
5
0
0
0
0.25
0
5
0
0
0
0.29
0
5
0
0
0
0.26
0
5
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
0.09
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
0.11
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
5
3
8
100
5
3
8
100
6
2
8
100
6
2
8
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
BPP (Hare): 175/8 = 21.
BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.
Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)
Pembagi (Divisor)
Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
Huntington–Hill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
33.3
50*
16*
2
33.3
35*
16*
2
33.3
50*
12*
2
33.3
5*
2.8*
2
33.3
2
33.3
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
33.3
38*
12
1
16.7
27*
12*
2
33.3
38*
9
1
16.7
4.3*
2.4
1
16.7
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
29*
14
1
16.7
29*
9
1
16.7
20*
9
1
16.7
29*
7
1
16.7
3.7*
2
1
16.7
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
16.7
24*
8
1
16.7
17*
8
1
16.7
24*
6
1
16.7
3.4*
2
1
16.7
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
13
6
0
0
13*
4
1
16.7
9
4
0
0
13*
3
1
16.7
2.4*
1.4
1
16.7
1
16.7
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
* = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.
Kuota (Quota)
Hanya 1 tahap
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2
2
25
1
3
50
2.17
2
27
1
3
50
2.63
2
31
0
2
33.3
2.27
2
28
1
3
50
2
Partai B
38
20.54
1.52
1
13
0
1
16.7
1.65
1
15
0
1
16.7
2
2
19
0
2
33.3
1.72
1
16
0
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
1.16
1
4
0
1
16.7
1.26
1
6
0
1
16.7
1.52
1
10
0
1
16.7
1.31
1
7
0
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
0.96
0
24
1
1
16.7
1.04
1
1
0
1
16.7
1.26
1
5
0
1
16.7
1.09
1
2
0
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
0.52
0
13
0
0
0
0.56
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
0.59
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
4
2
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
BPP (Hare): 154/6 = 25.
BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Tahap II (50% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
45
31.03
1.87
1
21
1.75
1
9
0
2
40
2
Partai B
25
17.24
1.04
1
1
0.08
0
1
0
1
20
3
Partai C
22
15.17
0.91
0
22
1.83
1
10
0
1
20
4
Partai D
11
7.58
0.45
0
11
0.91
0
11
1
1
20
5
Partai E
10
6.89
0.41
0
10
0.83
0
10
0
0
0
6
Partai F
9
6.2
0.37
0
9
0.75
0
9
0
0
0
7
Partai G
5
3.44
8
Partai H
3
2.06
9
Partai I
3
2.06
10
Partai J
2
1.37
Jumlah suara sah
135
93.1
2
2
1
5
100
Jumlah suara tidak sah
5
3.44
Jumlah suara tidak memilih
5
3.44
Jumlah suara memilih
145
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.
Mayoritas multak
Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
70%
2
Partai B
25%
3
Partai A
5%
Mayoritas biasa
Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
60%
2
Partai B
25%
3
Partai A
15%
Mayoritas koalisi
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisi
Juara 2 & koalisi
Hak Mayoritas
x > 50%
x < 50%
Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%
x > 50%
Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.
Contoh
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.
Minoritas
Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Sistem pemilihan umum
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
Sistem paralel (Parallel system)
Suara terbatas (Limited vote)
Suara kumulatif (Cumulative vote)
sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politikIndonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan presiden dan Pemilihan kepala daerah di Indonesia.Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[15]
^Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta Psuat: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. hlm. 1.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta: BAWASLU RI. hlm. 1–3.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
2018 single by Demi Lovato SoberSingle by Demi LovatoReleasedJune 21, 2018 (2018-06-21)RecordedMay 2018Length3:17Label Island Hollywood Safehouse Songwriter(s) Demi Lovato Mark Landon Tushar Apte Sam Roman Producer(s) M-Phazes Tushar Apte Romans Demi Lovato singles chronology Solo (2018) Sober (2018) Anyone (2020) Lyric videoSober on YouTube Sober is a song by American singer Demi Lovato. It was initially released exclusively to music streaming services through Island, Hollywoo...
Isabel dari AragonSegel Isabel dari AragonRatu JermanPeriode1315–1330Penobatan1315 (Basel)Informasi pribadiKelahiran1305Kematian12 Juli 1330 (umur 24–25)PemakamanWina, AustriaWangsaBarcelonaAyahChaime II dari AragonIbuBlanche dari AnjouPasanganFriedrich yang TampanAnakAnna, Adipatni BayernFriedrich dari AustriaElisabeth dari AustriaAgamaKatolik Roma Isabel dari Aragon (1305–12 Juli 1330) adalah putri Chaime II dari Aragon[1] dan istri keduanya Blanche dari Anjou. Permaisuri Frie...
La navegación de un buque en un canal de aguas poco profundas produce un efecto hidrodinámico conocido como «efecto squat». No es en términos teóricos un aumento del calado pero sí una reducción del margen de seguridad bajo la quilla, por lo que a efectos prácticos actúa como un aumento de calado. Gráfico del efecto squat. Este efecto debe ser tenido en cuenta por el práctico que pilota el buque en aguas poco profundas, para evitar varaduras o pérdidas de gobierno. Con frecuencia...
Arend Heyting Información personalNacimiento 9 de mayo de 1898 Ámsterdam (Países Bajos) Fallecimiento 9 de julio de 1980 (82 años)Lugano (Suiza) Nacionalidad NeerlandesaLengua materna Neerlandés EducaciónEducado en Universidad de Ámsterdam (1916-1922) Supervisor doctoral Luitzen Egbertus Jan Brouwer Alumno de Luitzen Egbertus Jan Brouwer Información profesionalOcupación Matemático y profesor universitario Área Matemáticas y lógica Empleador sin etiquetar (1922-1936)Univ...
Municipio de Spencer Municipio Municipio de SpencerUbicación en el condado de Guernsey en Ohio Ubicación de Ohio en EE. UU.Coordenadas 39°51′32″N 81°39′09″O / 39.858888888889, -81.6525Entidad Municipio • País Estados Unidos • Estado Ohio • Condado GuernseySuperficie • Total 76.64 km² • Tierra 76.54 km² • Agua (0.13 %) 0.1 km²Altitud • Media 275 m s. n. m.Población (2010) ...
County in Texas, United States County in TexasReagan CountyCountyThe Reagan County Courthouse in Big LakeLocation within the U.S. state of TexasTexas's location within the U.S.Coordinates: 31°22′N 101°31′W / 31.36°N 101.52°W / 31.36; -101.52Country United StatesState TexasFounded1903Named forJohn Henninger ReaganSeatBig LakeLargest cityBig LakeArea • Total1,176 sq mi (3,050 km2) • Land1,175 sq mi (3,040...
Pengepungan KonstantinopelBagian dari Peperangan Romawi Timur-Sassaniyah 602–628 dan Peperangan Romawi Timur-AvarIlustrasi pengepungan Konstantinopel dari kronik Konstantinos ManassesTanggalJuni–Juli 626LokasiKonstantinopel, Kekaisaran Romawi TimurHasil Kemenangan Romawi TimurPihak terlibat Kekaisaran Romawi Timur Kekhaganan AvarKekaisaran SassaniyahSclaveniTokoh dan pemimpin Patriark SergiusMagister Bonus Seorang khagan AvarShahrbarazKardariganKekuatan 12.000 pasukan 80.000 pasukan Avar ...
Briefmarkenblocks 1975 30. Jahrestag der Befreiung vom FaschismusMichel Blocknummer 42 Olympische Winterspiele 1976,InnsbruckMichel Blocknummer 43 Der Briefmarken-Jahrgang 1975 der Deutschen Post der Deutschen Demokratischen Republik umfasste 77 einzelne Sondermarken, zwei Briefmarkenblocks mit jeweils einer Sondermarke und zwei Kleinbogen mit zusammen neun Sondermarken. Sechs Briefmarken wurden zusammenhängend gedruckt. In diesem Jahr wurde eine Dauermarke ausgegeben. Insgesamt erschie...
Sint-Amanduskerk De Sint-Amanduskerk is de parochiekerk van de tot de Oost-Vlaamse gemeente Oudenaarde behorende plaats Leupegem, gelegen aan Dokter Honore de Wolfstraat 2. Geschiedenis Waarschijnlijk had Leupegem al in de 8e eeuw een eigen kerkje dat afhing van de parochie van Volkegem. In 1110 kwam het patronaatsrecht aan de Abdij van Ename. Dit was het Schipperskerkje, gelegen aan de Kaaistraat later Armenlos genaamd. Dit kerkje werd, samen met het aanpalende kerkhof, verkocht om geld te v...
Japanese manga series Mr. BrideCover of the first volumeわたしのお嫁くん(Watashi no Oyome-kun)GenreRomantic comedy[1] MangaWritten byNatsumi ShibaPublished byKodanshaEnglish publisherNA: Kodansha USAMagazineKissDemographicJoseiOriginal runFebruary 25, 2019 – August 24, 2023Volumes9 Television dramaDirected byKaede KamiyaHidenori JohoYusuke MitoProduced byToshiyuki NakanoWritten byNatsu HashimotoMusic byYukari HashimotoOriginal networkFuji TVOrig...
This article is about the secondary school in Teesside, England. For the American secondary school formerly located in Northfield, Massachusetts, see Northfield Mount Hermon School. This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be cha...
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini.Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala.Tag ini diberikan pada Januari 2023. Lampu pintar LED Wi-Fi (Smart Light LED Wi-Fi) adalah sebuah teknologi nirkabel yang dikembangkan untuk dapat mengirimkan data melalui perantara cahaya. Nantinya cahaya dari sinar lampu yang dipancarkan dari LED akan menggantikan teknologi sinyal radio...
Since the election of 27 April 1994, South Africa has been divided into nine provinces. They vary widely in population density, from the highly urbanized Gauteng with nearly 700 people per square kilometre, to the mostly-desert Northern Cape with less than four people per square kilometre. The following table shows the provincial population density according to the Statistics South Africa Census.[1] Rank Province Population Area (km²) Density (per km²) 1 Gauteng 15,099,422 (census, ...
Overnight public transit service in Toronto, Ontario, Canada A passenger boards a 300 Bloor–Danforth Blue Night bus at Pearson Airport. The Blue Night Network is the overnight public transit service operated by the Toronto Transit Commission (TTC) in Toronto, Ontario, Canada. The network consists of a basic grid of 27 bus and 4 streetcar routes, distributed so that almost all of the city is within 2 km of at least one route. It is the largest and most frequent overnight network in Nort...
Prefecture of Japan Tochigi, Japan redirects here. For the city, see Tochigi (city). You can help expand this article with text translated from the corresponding article in Japanese. (December 2016) Click [show] for important translation instructions. View a machine-translated version of the Japanese article. Machine translation, like DeepL or Google Translate, is a useful starting point for translations, but translators must revise errors as necessary and confirm that the translation is...
Boogiepop and OthersBerkas:Boogiepopnovel vol1 full.jpgブギーポップは笑わない(Bugīpoppu wa Warawanai)GenreHoror, supranatural[1] Novel ringanPengarangKouhei KadonoIlustratorKouji OgataPenerbitMediaWorksPenerbit bahasa InggrisNA Seven Seas EntertainmentDemografiLaki-lakiTerbit25 Februari 1998 MangaBoogiepop Doesn't LaughPengarangKouji OgataPenerbitMediaworksPenerbit bahasa InggrisNA Seven Seas EntertainmentMajalahDengeki DaiohDemografiShōnenTerbitOktober 1999 – Mei 2001V...
British stunt and prank television series For other uses, see Dirty Sanchez (disambiguation). Dirty SanchezSeries 1 title cardGenreComedyReality televisionStunt showToilet humorShock humourPhysical comedySlapstickCreated byLee DaintonMathew PritchardDirected byBecky Staniforth (series 1) Jim Hickey (series 2-4)Starring Mathew Pritchard Lee Dainton Michael Pancho Locke Dan Joyce Country of originUnited KingdomOriginal languageEnglishNo. of series4No. of episodes29ProductionExecutive producersS...
For all important members of the family Geelvinck, see Geelvinck. For his great-grandson of the same name, see Joan Geelvinck (1737–1802). Amsterdam Heritage: Singel 460 Joan Geelvinck (7 July 1644 – 21 May 1707) was a Dutch merchant and politician who followed his father Cornelis and younger brother Albert on the city council of Amsterdam. Geelvinck was born in Amsterdam. In 1663 he became an ensign, in 1666 lieutenant, in 1676 captain and in 1688 colonel in the civic guard. In 1674 he m...