Produk sampingan hewan dari sisa rumah pemotongan hewan biasanya tidak dimanfaatkan sebagai bahan pangan manusia, dan jenisnya bervariasi tergantung budaya dan kebutuhan masyarakat. Di negara dengan penduduk mayoritas muslim, darah hewan tidak dikonsumsi sehingga menjadi produk samping RPH. Sedangkan di negara maju, organ tubuh hewan (jeroan) tertentu umumnya tidak dikonsumsi, kecuali jika diekspor. Produk sampingan tersebut umumnya diolah kembali untuk menjadi berbagai produk lain seperti makanan hewan dan produk komersial seperti kosmetik, lem, cat, sabun, dan lain-lain. Namun ada beberapa produk hewan sampingan yang diolah kembali menjadi makanan manusia melalu serangkaian proses industri, seperti kolagen dari tulang yang diolah menjadi gelatin, biasanya untuk pengisi permen empuk; serta daging yang masih menempel pada tulang yang dikikis untuk menjadi bubur daging (meat slurry).[2]
Minyak bumi yang merupakan tubuh hewan yang telah terdekomposisi tidak dikategorikan sebagai produk hewan. Tanaman pertanian yang tumbuh dengan bantuan pupuk yang terbuat dari tulang, kotoran, dan darah hewan juga tidak dikategorikan sebagai produk hewan.
Beberapa budaya dan kebiasaan seperti halal dalam Islam, kosher dalam Yahudi, dan vegetarianism melarang penggunaan produk hewan tertentu.[3]