Resolusi 1517 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 2003. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2004.[1]