Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Samkaryanugraha

Samkaryanugraha
TipeSamkaryanugraha
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratKesatuan TNI
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1968
Keutamaan
Setara

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan untuk pertahanan negara dan bangsa.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1968.[2]

Bentuk

Tanda kehormatan Samkaryanugraha terdiri atas bentuk ular-ular dan patra. Ular-ular tanda kehormatan umumnya ditaruh pada tempat utama di kantor kesatuan penerima.[3] Patra ditempelkan pada tempat-tempat terhormat di kapal perang, pesawat udara, dan unit-unit lain yang berada di bawah kesatuan tersebut.[2] Pemberian tanda kehormatan ini disertai dengan piagam yang menandakan pemberian tersebut.[4]

Ular-ular tanda kehormatan Samkaryanugraha berbentuk persegi panjang berwarna kuning emas yang terbuat dari kain beludru. Di ketiga sisinya terdapat jumbai-jumbai berwarna kuning emas yang berbahan kain sutra. Tali jumbai tanda kehormatan juga berwarna kuning emas. Di kedua sisinya terdapat Garuda Pancasila serta bintang, padi, dan kapas yang kesemuanya berwarna kuning emas dan terbuat dari benang logam. Bagian depan ular-ular berisi nama kesatuan penerima, pesan dan amanat, serta tanda tangan Presiden. Sementara itu, pada bagian belakangnya berisi motto perjuangan dari kesatuan penerima.[2][4]

Patra tanda kehormatan Samkaryanugraha berbentuk segi tujuh berwarna emas. Patra tersebut berbahan logam kuningan. Tepat di tengah patra terdapat bintang bersudut lima yang dikelilingi setangkai padi dan kapas. Dalam setangkai padi tersebut terdapat 15 buah padi dan dalam setangkai kapasnya terdapat 8 bunga kapas. Di atas bintang, padi, dan kapas tersebut terukir Garuda Pancasila. Sementara itu, di bawah padi dan kapas tertulis teks melengkung "SAMKARYANUGRAHA".[2][4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ a b c d "Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Samkaryanugraha" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-26. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  4. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 


Kembali kehalaman sebelumnya