Seorang siswa SD mengenakan pakaian seragam nasional di Ciwidey.
Peserta didik SD di Indonesia biasanya mengenakan pakaian seragam nasional pada hari Senin dan Selasa, pakaian seragam Batik pada hari Rabu dan Kamis pakaian seragam Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu atau hari tertentu, dan pakaian seragam khas sekolah pada hari tertentu, serta pakaian adat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.[3]
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi masih banyak pula guru yang belum terangkat dan juga guru honorer yang mendapatkan gaji+Rp300.000 per bulan.[6]
^ abPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
^Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
^Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
^Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
^Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.