Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Sri Wahyumi Maria Manalip (lahir 8 Mei 1977) adalah seorang politikus Indonesia. Ia sempat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Ia dihukum selama empat tahun atas dakwaan menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 25 Januari 2022.
Riwayat
Lahir di Talaud, ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara. Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya. Ia terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.
Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede. Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014. Saat maju di Pilkada 2013, Sri Wahyumi mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip. Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti. Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDIP dan meninggalkan Gerindra.[1]