Stasiun Tarahan (THN) adalah stasiun kereta api barang kelas besar tipe A yang terletak di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung; termasuk dalam Divisi Regional IV Tanjungkarang pada ketinggian +5 meter. Walaupun stasiun ini bernama Tarahan (suatu desa di Katibung), stasiun ini terletak di sebelah barat daya desa tersebut. Stasiun ini memiliki tujuh jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus, serta sebuah sepur belok di sebelah barat laut stasiun untuk mengontrol perjalanan KA Babaranjang dan angkutan pulp.
Stasiun ini merupakan stasiun kereta api pertama di Lampung yang menggunakan persinyalan elektrik, diproduksi oleh PT Len Industri.[3]
Stasiun ini merupakan stasiun akhir perjalanan KA Babaranjang dan Pulp, sekaligus stasiun paling selatan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Divre IV, dan Pulau Sumatra. Ke arah selatan, jalur KA membentuk lingkaran (loop) melalui Rotary Car Dumper (RCD), RCD adalah alat yang dirancang khusus untuk membongkar muatan gerbong batu bara hanya dengan memutar gerbong tanpa harus melepas alat perangkai karena sumbu perangkai dirancang dapat berputar saat proses pembongkaran muatan dengan RCD. Saat ini, telah beroperasi dua unit RCD yang dikelola sepenuhnya oleh PT Bukit Asam.[4][5]
Di stasiun ini terdapat depo lokomotif yang melayani stabling, perawatan, dan perbaikan lokomotif. Serta terdapat emplasemen pergudangan milik PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper (PT TEL) yang masih dikendalikan PPKA Stasiun Tarahan, digunakan untuk melakukan bongkar pulp dan memuat bahan baku pulp (kayu) milik PT TEL.[6]
Layanan kereta api
Galeri
Referensi
|
---|
Untuk melihat daftar stasiun secara lengkap, dapat mengklik "(Kategori/Daftar)" pada masing-masing daerah atau pranala artikel. Templat ini meringkas daftar stasiun yang dioperasikan oleh KAI (hanya stasiun utama yang diswakelola oleh perusahaan induk) dan operator KA lainnya (hanya pranala). |
Jawa | | |
---|
Sumatra | |
---|
Sulawesi | |
---|
- * = Stasiun khusus bandara.
- ** = Stasiun/daftar stasiun dalam pembangunan.
- Tebal: Stasiun kelas besar.
- Reguler: Stasiun kelas I.
|