Suntik mati adalah suatu tindakan menyuntikkan racun berdosis tinggi pada seseorang untuk menyebabkan kematian. Penggunaan utamanya adalah untuk eutanasia, bunuh diri, dan hukuman mati. Sebagai metode hukuman mati, suntik mati mulai mendapat popularitas pada abad ke-20 untuk menggantikan metode lain seperti kursi listrik, hukuman gantung, hukuman tembak, kamar gas, atau hukuman pancung yang dianggap lebih tidak berperikemanusiaan, walaupun masih terus diperdebatkan sisi kemanusiaannya. Pada eutanasia, suntik mati juga telah dipergunakan untuk memfasilitasi kematian sukarela pada pasien-pasien dengan kondisi terminal atau sakit kronis. Kedua penerapan ini menggunakan kombinasi obat yang serupa.[1]
Catatan kaki
Pranala luar