Undang-Undang Luce-Celler 1946 (H. R. 3517; Public Law 483) adalah undang-undang yang diusulkan oleh Clare Boothe Luce dari Partai Republik dan Emanuel Celler dari Partai Demokrat pada tahun 1943. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Harry Truman pada tanggal 2 Juli 1946.
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap tahunnya hanya 100 orang Filipina[1] dan 100 orang India yang boleh pindah ke Amerika Serikat.[2] Filipina telah memperoleh kemerdekaannya dari Amerika Serikat pada tahun 1946, sehingga orang-orang Filipina tidak dapat pindah ke Amerika jika undang-undang ini tidak diberlakukan.[3]
Undang-undang ini juga mengizinkan orang Filipina Amerika dan India Amerika untuk menjadi warga negara Amerika Serikat.[4] Sebelumnya orang India tidak diperbolehkan menjadi warga negara dalam kasus United States v. Bhagat Singh Thind pada tahun 1923. Setelah menjadi warga negara, mereka dapat memiliki rumah dan lahan serta dapat meminta izin untuk membawa anggota keluarga dari tempat kelahiran mereka.[5]
Referensi