Zona netral adalah daerah perbatasan antara dua atau beberapa negara yang tidak ditempatkan pasukan-pasukan tentara dan kubu-kubu pertahanan.[1] Zona ini berfungsi untuk mencegah timbulnya gencatan senjata.[1] Negara-negara yang berada di zona ini sepakat untuk tidak memperluas pengaruhnya di zona tersebut.[1]
Pada 7 Juli 1965 Kuwait dan Saudi Arabia menandatangani perjanjian terkait zona netral.[2] Perjanjian tersebut mulai berlaku pada 25 Juli 1966 ketika kedua negara melakukan ratifikasi.[2] Kini, masing-masing negara mengelola setengah wilayah dari zona netral.[3] Akan tetapi, mereka tetap membagi rata pendapatan dari produksi minyak di seluruh wilayah dalam zona netral.[3]
Korea Utara dan Korea Selatan
Di antara kedua negara ini terdapat zona demiliterisasi.[4] Zona tersebut merupakan daerah penyangga yang dibentuk sejak perang tiga tahun antara Korea Utara dan Korea Selatan berakhir dengan perjanjian gencatan senjata pada Juli 1953.[4] Zona ini memiliki panjang 151 mil (248 km) dan lebar 2,5 mil (4 km).[5]
Referensi
^ abcIchtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.