Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
- Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
- Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
- Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
- Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
- Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
- Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
- Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
- Fatwa haram SMS berhadiah
- Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
- Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
- Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
- Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
- Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
- Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
- Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
- Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
- Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
- Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
- Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran
Pranala luar