Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Abdullah Syah

Abdullah Syah
Anggota MPR RI
Masa jabatan
1 Oktober 1992 – 1 Oktober 1997
PresidenSoeharto
Informasi pribadi
Lahir(1939-06-14)14 Juni 1939
Belanda Pematang Serai, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara
Meninggal11 Desember 2021(2021-12-11) (umur 82)
Indonesia Medan, Sumatera Utara
Kebangsaan Indonesia
Suami/istriHj. Fachriyah Amin
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Abdullah Syah.[1] (14 Juni 1939 – 11 Desember 2021) adalah mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara. Abdullah Syah pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI periode 1992–1997 melalui akademi. ia berada di gedung MPR selama 3 bulan untuk mempersiapkan GBHN yang disusun berdasarkan fakta aktual dan menjadi tolak ukur pembangunan Indonesia dalam satu tahun, lima tahun, atau bahkan beberapa bulan. beliau juga pernah menjabat menjadi pengurus Bazis dan Bazda SU, MTQ, LP`hQ dan MUI hingga saat ini. Ia bahkan ikut berdiskusi tentang pembentukan MUI, Bazis, Bazda, Harta Karun Agama, Islamic Center, ICMI, Masjidil Haram dan Masjid al-Jihad dan lain-lain.[2]

H. Abdullah Syah lahir di Tanjung pura dengan tujuh bersaudara, orang tua bernama H. M. `Thaib dan Hj. Habsyah, kakak paling besar Hawiyah, disusul H. Yahya Thaib, H. Zainun Thaib, M. Saleh, Muhammad, H. Abudullah Syah dan paling kecil H. Abdurahman Thaib.[3]

Abdullah syah ke Mesir pada akhir tahun 1964 dan tiba di Mesir 1 Juli 1965. Dia mengajar kelas agama dan bahasa Arab dari sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas. di Kairo, ia pernah bekerja sebagai guru dan mendapat beasiswa, Di Kairo, ia mengajar di kedutaan Indonesia.[4]

Sejak MMA atau SMA lebih tepatnya duduk dibangku kelas sepuluh Abdullah Syah telah mengajar di sekolah lbtidaiyah Pulau Banyak. Dulu sekolah ini juga merupakan tempat dia belajar mengaji. Abdullah Shah mengajarkan Alquran dan terjemahannya. Abdullah Syah mengajar di Ibtidaiyah lebih bersifat pengabdian, dia tidak mendapatkan gaji atau dibayar karena setiap siswa yang belajar tidak ditentukan berapa biaya yang harus dibayar saat belajar.[5]

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya