Tarekat Syattariyah adalah satu dari sekian banyak tarekat yang berkembang di Indonesia. Tarekat ini didirikan oleh Syah Abd-Allah al-Syattar (w.890 H/1485 M) yang berasal dari daerah India. Masuk ke Indonesia di bawa oleh Syaikh Abdurrauf bin Ali al-Jawi al-Sinkili (1024-1105 H/1615-1693 M). Ia adalah seorang Ulama ahli hukum Islam (fiqh) sekaligus ahli tasawuf yang bermukim di Kerajaaan Islam Aceh pada sekitar Abad 17. Di sana Ia menjadi seorang Qadi (hakim Islam) pada zaman pemerintahan Sultanah Safiyatuddin (1645-1675).[1]
Referensi