Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA tidak lagi memiliki deputi ini.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|