Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalIsa Rachmatarwata
Situs web
anggaran.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Anggaran (disingkat DJA) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia. DJA memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

Sejarah

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  4. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  6. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  7. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  8. Direktorat Sistem Penganggaran;
  9. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Selain itu juga terdiri dari :

  1. Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Analis Anggaran

Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk menyederhanakan birokrasi dengan memperbanyak jabatan fungsional. Direktorat Jenderal Anggaran telah dan terus melakukan proses inpassing dan alih jabatan pelaksana dan jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2018, Direktorat Jenderal Anggaran telah memiliki 164 Analis Anggaran dari mulai level Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di antara 16 K/L yang memiliki Analis Anggaran. Hal ini tidak lepas dari posisi Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya