Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

GemilanG TV

Gemilang TV
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang Televisi
Indragiri Hilir, Riau
Indonesia
SaluranDigital: 30 UHF
SloganMembangun Informasi Untuk Semua
Pemrograman
BahasaBahasa Indonesia
AfiliasiPersada ID
Kepemilikan
PemilikPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir/Publik
Riwayat
Siaran perdana
2002 (sebagai SGTV)
31 Desember 2017 (sebagai GGTV)
Bekas tanda panggil
Sri Gemilang TV (SGTV)
Bekas nomor kanal
52 UHF (analog)
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
GemilanG TV
Wilayah siaranIndragiri Hilir
Kantor pusatJl. Akasia No. 2, Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan-Indragiri Hilir, Riau

Gemilang TV (ditulis sebagai GemilanG TV[1], disingkat GGTV) adalah sebuah stasiun televisi publik lokal di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kantornya berada di Jalan Akasia No. 2, Tembilahan, Indragiri Hilir. Saat ini, GGTV mengudara melalui kanal 52 UHF. GGTV juga bisa disaksikan di seluruh Indonesia melalui Satelit Ses9 Ku band pada frekuensi 11861/H/45000

Sejarah

Pertelevisian lokal di Kabupaten Indragiri Hilir sudah ada sekitar tahun 2002 saat di masa pemerintahannya Bupati Rusli Zainal di Indragiri Hilir. Saat itu sudah ada kegiatan pertelevisian dan stasiun televisi saat itu adalah Sri Gemilang TV atau bisa juga disebut sebagai SGTV, yang merupakan juga cikal bakal terbentuknya Gemilang TV atau GGTV saat ini. Dan saat di masa pemerintahan Bupati Indra Muchlis Adnan, nama yang sebelumnya Sri Gemilang TV diubah menjadi Gemilang TV dan disingkat sebagai GGTV.

Kemudian seiring berjalannya waktu dengan adanya undang-undang penyiaran, maka terjadilah perubahan stasiun televisi yang ada di daerah, yang sebelumnya merupakan lembaga televisi punya pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Di daerah-daerah terjadi perubahan yang luar biasa karena sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur pertelevisian di daerah, saat itu jika meraka merasa butuh mereka bisa buat stasiun televisi dengan didukung dari SK Kepala Daerah. Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 tentang penyiaran tersebut, Gemilang TV sebagai salah satu stasiun televisi lokal yang berdiri didaerah kembali untuk memulai menyusun lagi dan membuat legalitas sesuai dengan undang-undang yang ada.

Gemilang TV sebelumnya juga sempat vakum lama di dunia pertelevisian dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, tidak adanya siaran yang terlihat dilakukan oleh Gemilang TV saat itu. Tetapi pada rentang tahun tersebut, Gemilang TV tetap melakukan proses legalitas. Kemudian, pada tahun 2017 akhirnya Gemilang TV mendapatkan izin siaran IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) Prinsip. Dengan adanya izin siaran tersebut, akhirnya orang-orang yang terlibat dalam Gemilang TV mengukuhkan dengan membuat nama singkatan baru bagi Gemilang TV. Nama Gemilang TV tidak lagi disingkat sebagai GTV tetapi diubah menjadi GGTV, karena nama GTV telah digunakan oleh salah satu jaringan televisi swasta nasional di Jakarta. Sebenarnya nama GTV sudah lama digunakan oleh Gemilang TV, tetapi duluan pihak televisi lain yang dikenal dengan nama tersebut, akhirnya dibuatlah inisiatif dari orang-orang yang terlibat dengan Gemilang TV menggunakan singkatan nama baru yaitu GGTV. Karena di izin siaran telah menggunakan nama Gemilang TV jadi nama singkatan pun tidak bisa jauh-jauh dari nama Gemilang TV itu sendiri. Pembuatan nama GGTV sendiri tak terlepas juga dari inisiatif Bupati Indragiri Hilir saat ini yaitu Bapak Muhammad Wardan, Bupati memberikan masukan dan berinisiatif untuk menggunakan huruf G didepan dan huruf G di belakang pengucapan "G"emilan"G" TV sebagai nama singkatan baru bagi Gemilang TV, yang sebelumnya GTV menjadi GGTV.

Pada tahun 2017 tersebut, Gemilang TV mulai membenahi dan beraktifitas kembali dengan merekrut kru untuk kebutuhan Gemilang TV. Dan sampai sekarang, seperti yang kita lihat Gemilang TV telah aktif kembali mengudara. Saat ini, Gemilang TV dikelola oleh Diskominfo Indragiri Hilir dan beralamat di Jalan Akasia No. 2, Tembilahan. Gemilang TV bisa saja suatu saat nanti dikelola oleh pihak lain lagi, jadi saat ini Diskominfo hanya sebagai pengelola atau yang menaungi Gemilang TV saat ini, walaupun sebenarnya Gemilang TV juga memiliki struktur tersendiri dan bukan milik dari Diskominfo. Jadi, Gemilang TV ini dimiliki oleh unsur publik, ada pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha di Indragiri Hilir.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "GemilanG TV di YouTube". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-05. Diakses tanggal 2022-06-24. 
Kembali kehalaman sebelumnya