Jalan Tol Padang–Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM. Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018[1] yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Jalan tol ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.[2].
Profil
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan tol Padang Pekanbaru ini bertujuan untuk Mengurangi Waktu Tempuh antara dua Kota yang biasanya 1,5 jam akan menjadi kurang lebih 30 menit saja[3]. Jalan Tol Padang Sicincin ini melewati 5 Kecamatan dan 15 Nagari yang berada di Kabupaten Padang Pariaman[4]. Proses Pembangunan Tol Padang Sicincin ini tidak mudah karena melewati berbagai kontur tanah yang beragam di mulai dari sungai, hutan, bukit, sawah, rawa, dan tanpa pemukiman, oleh karena itu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero) Menggunakan Teknologi Canggih untuk mempercepat proses pembangunannya diantaranya Building Information Modelling (BIM), Light Detection and Ranging (LIDAR), electrical density gauge (EDG), Kolom Grout Modular (KGM)[5][6][7].
Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[8], proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini merupakan salah satu prioritas karena tercantum dalam perubahan terakhir peraturan PSN yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional[9]. Jalan Tol ini dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Kontraktrok Pelaksananya.
Jalan Tol ini melewati berbagai jenis jalur seperti jalan lintas antar kota, jalan desa, Jalur Perlintasan Kereta Api, Sungai dan Rawa, oleh karena itu dalam pembangunan Jalan tol ini dilengkapi dengan 14 Jembatan Under Bridge, 10 Jembatan Sungai dan Irigasi 1 Interchange, 3 Overpass, Jumlah lajur 2x2 dengan Kecepatan Rencana 80 Km/Jam[10]. Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru secara keseluruhan termasuk didalamnya Jalan Tol Padang Sicincin ini awalnya ditargetkan selesai Pada tahun 2023[11] tetapi karena terjadi berbagai masalah salah satunya masalah pembebasan lahan, target penyelesaian Tol Padang Sicincin akhirnya di undur hingga Kuartal I 2024[12]
Sejarah
Masa Pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno - Nasrul Abit
Rencana Pembangunan ruas Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin sudah di mulai sejak beberapa tahun sebelumnya yang tepatnya pada tahun 2014.[13] yang rencana awalnya adalah pembangunan Jalan Bebas Hambatan Non Tol, namun karena ketidakjelasan dari pemerintah pusat akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menawarkan pembangunannya kepada pihak swasta.
Awalnya mereka setuju tapi setelah dilakukan kajian pihak swasta Mundur karena dianggap tidak menguntungkan. Di samping itu, Pemprov Sumbar bersama pemerintah daerah pernah pula berencana membentuk konsersium dengan PT Jasa Marga. Di mana, ada sejumlah titik dikerjakan masing-masing pemerintah daerah dan titik lain dikerjakan PT Jasa Marga. Namun, akhirnya rencana itu juga batal terwujud.[14]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin akhirnya masuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bulan Februari 2017 dan ditunjuk PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai Kontraktor Utamannya pada bulan Agustus tahun 2017.
Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Barat memulai membuat trase Jalan tol Padang Sicincin, analisa dampak lingkungan dan detail engineering design (DED)nya[15].
Pada Tanggal 15 Januari 2018 keluar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No 620-80-2018 tentang Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Bukittinggi Ruas Padang – Sicincin Sepanjang 4,2 km (Penlok I)
Pada Tanggal 9 Februari 2018 Presiden Joko Widodo melakukan Groundbreaking pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru Seksi I Padang Sicincin di Jalan Bypass Kilometer 0, Padang[16][17] Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sementara pembayaran pembebasan lahan akan menggunakan dana talangan dari PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)[18]
Pada tanggal 26 Maret 2020 keluar lagi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 620-256- 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 Km, STA 4+200 - STA 36+600 dengan luas lahan ± 281,05 ha di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Penlok II) , sehingga untuk Tahap Pelaksanaan Pengadaan 8 Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru telah dikeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur dengan total panjang 36,6 Km.
Tetapi pada surat keputusan Gubernur yang kedua ini terdapat penolakan dari WALHI Sumbar dan warga masyarakat[19] karena merasa tidak dilibatkan dan trasenya melewati pemukiman padat penduduk dan lahan produktif dan oleh sebab itu terjadi gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara oleh masyarakat yang tanahnya terkena lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru yang digugat oleh Hartono Widjaja, Buyung, John dan Hata (Buyung CS) dengan register perkara Nomor: 8/G/PU/2020/PTUN.PDG.[20] Adapun objek Perkaranya adalah Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30[21]. Kemudian perkara ini dimenangkan oleh para penggugat, kemudian Gubernur Sumbar melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Mahkamah Agung.
Pada tanggal 12 Oktober 2021 Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara No. 468 K/TUN/20920 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.[22] Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)[23].
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumatera Barat dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penetapan lokasi ulang dan sosialisasi kepada masyarakat yang menang di MA tersebut. Pemerintah kemudian mengirim surat kepada Dirjen Bina Marga untuk mengalihkan trase (jalur) jalan tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin ke daerah Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang Lokasinya langsung dekat ke arah bukit dan tidak banyak melewati fasilitas umum serta pemukiman masyarakat[24] .
Sejak dimulainya Grounbreaking oleh presiden Joko Widodo dan dimulainya Pembebasan lahan pada tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan akhir Desember 2020 lahan yang bebas baru pada area Penlok 1 sepanjang 4,2 Km yang dimana baru 2 Km saja yang bisa dilalui[25], sementara untuk KM 4,2 sampai KM 36,6 proses pembebasan lahannya masih berproses dan yang lahan yang bebas masih berupa spot - spot yang mana HKI sebagai Kontraktor menjadi terhambat dalam pengerjaan fisiknya, Sehingga anggaran pembangunan tahun 2021 untuk Seksi I Padang Sicincin dialihkan ke Seksi VI Pekanbaru Bangkinang yang dimana dari segi lahannya lebih siap.[26].
Akibat dari Pengalihan anggaran pembangunan seksi I Padang Sicincin ke Seksi VI Padang Pekanbaru, masalah pembebasan lahan, Pandemi COVID-19 maka pembangunan jalan tol Padang Sicincin Mangkrak selama 1,5 tahun dari awal Maret 2021 sampai dengan September 2022.
Masa Pemerintahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldy
Semenjak dilantik Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat oleh Presiden Joko Widodo Pada Tanggal 25 Februari 2021[27], Pemprov Sumatera Barat langsung tancap gas dalam proses pembangunan di Sumatera Barat salah satunya adalah Pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru Seksi 1 Padang Sicincin dengan dibentuknya TIM Percepatan di komandani oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dibantu oleh Sekertaris dan sekaligus ketua Tim Lapangan Percepatan Pembebasan lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah pada bulan Agustus 2021[28].
Tim Pembebasan Lahan Tol Padang Sicincin ini diisi oleh beberapa Unsur diantaranya, Kepolisian, Kejaksaan, BPN dan beberapa usur dan organisasi terkait seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Adapun kerja dari TIM Percepatan Lahan Tol Padang Sicincin ini lebih Teknis yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Memetakan masalah yang diantaranya adalah dengan memisahkan antara tanah yang bersengketa, Tanah yang kekurangan dokumen, Pemilik tanah tidak akur antara satu kaum, tanah milik Pemda, tanah aset nagari, Tanah wakaf dan sebagainya
Menfasilitasi, mempertemukan para pihak dan mendorong percepatan penyelesaian masalah serta pemberkasan
Membantu masyarakat menyiapkan dokumen lahan, membuat contoh surat-surat pernyataan, termasuk sampai memandu masyarakat pemilik lahan membuat Ranji Tiga Tingkat yang untuk membuat Surat Alas Hak dari tanah milik kaum atau milik adat.[29] Sehingga ini jadi patokan dan syarat penting untuk pencairan uang ganti kerugian (UGK)
Membantu menyelesaikan Tanah yang lebih teknis lagi diantaranya mempertemukan pihak terkait pada bidang tanah yang bermasalah yaitu dengan mempertemukan antara pemilik tanah dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Pada saat mulai dibentuk TIM Percepatan Pembebasan Tanah Jalan Tol, Tanah yang bebas hanya 30 persen atau 490 bidang[30]. Tetapi setelah Tim ini terbentuk luas tanah yang sudah bebas meningkat menjadi 81,16% Pada bulan Oktober 2022.
Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Gubernur Sumatera Barat bersama kepala Bappeda dan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tara Ruang (BMCKTR) Sumbar Era Sukma, langsung menyiapkan surat bernomor 050/588/infraswil/bappeda-2025 dengan perihal lanjutan pelaksanaan pembangunan jalan Tol Padang-Sicicin langsung diantar kepada menteri PUPR. Pada pertemuan itu Gubernur Sumatera Barat melaporkan tentang progres pembebasan lahan dan juga meminta agar proses pembangunan jalan tol padang sicincin, selain itu meminta kepada Mentri PUPR agar mengunjungi Sumatera Barat.
Pada tanggal 13 Oktober 2022 Menteri PUPR mendisposisi dengan nomor agenda 4579/EM/22 kepada Sekjen PUPR, Dirjen Bina Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memerintahkan PT. Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.[31]
Pada Tanggal 2 November 2022 Menteri PUPR dan beberapa anggota DPR RI Mengunjungi beberapa proyek sitinjau lauik, Pantai Padang dan Jalan tol Padang sicincin untuk memberikan dukungan dalam proses pembangunan di Sumatera Barat.[32]
Pada tanggal 20 Juni 2023 Menteri ATR/BPN Mengunjungi Sumatera Barat untuk melihat perkembangan pembebasan Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang-Sicincin yang dilanjutkan melihat penyerahan Sertifikat Tanah Ulayat sebagai tanda bahwa tanah ulayat diakui oleh Negara [33]
Pada Tanggal 11 Januari 2024 Menteri PUPR Mengunjungi Sumatera Barat untuk melihat proses pembebasan lahan dan pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru Seksi I Padang - Sicincin dalam keterangannya Menteri PUPR Menargetkan pembangunan Jalan tol ini selesai pada bulan Juli 2024, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga mengatakan, kecepatan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang membutuhkan dukungan pemerintah daerah [34]
Pada Tanggal 6 Maret 2024 Menteri BUMN Erick Thohir Melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat salah satunya adalah meninjau proyek Jalan Tol Padang-Sicincin dalam paparannya beliau mengatakan bahwa saat ini progres konstruksi Tol Padang Sicincin Sepanjang 36,6 Km Sudah mencapai 53,86%, beliau juga menegaskan menegaskan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk mengawasi dan mengontrol proyek pembangunan. Terlebih proyek ini merupakan fasilitas penting guna memastikan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. [35]
Pada tanggal 24 Oktober 2024 Wakil Ketua Komisi VI Andre roside dan pihak hutama karya melakukan kunjungan kerja ke proyek Tol Padang Sicincin dan rencananya tol ini akan di Uji coba pada tanggal 15 Desember 2024.
Proses Pembangunan
Awal Mula Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini ditandai dengan Grounbreaking Oleh Presiden Jokowi Pada Tanggal 9 Februari 2018. Rumitnya pembebasan lahan dan banyaknya penolakan membuat proyek pembangunan Tol Padang Sicincin berjalan sangat lambat dan sempat mangkrak selama 1,5 Tahun.
Progres Konstruksi Tol Padang Sicincin sudah Mencapai 36,57%[50]
Pembebasan lahan sudah mencapai 85,82%
Agustus 2023
Progres Konstruksi Tol di Klaim sudah Mencapai 35%[51]
Pembebasan Lahan di Klaim sudah mencapai 88%
Oktober 2023
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 41,5%[52]
Pembebasan lahan di Klaim sudah mencapai 92,6%
November 2023
Progres Konstruksi Tol Padang Sicincin sudah mencapai 41,34%[53]
Pembebasan lahan di Klaim sudah mencapai 92,6%
Desember 2023
Pembebasan Lahan di Klaim sudah mencapai 93,17%, dengan 1491 bidang sudah bebas dan tersisa 149 bidang yang tersebar di beberapa nagari diantaranya 6 Bidang di Kecamatan Batang Anai, 2 bidang di Lubuk Alung, 3 bidang di Enam Lingkung, 13 bidang di Nagari Sicincin, dan 92 bidang di Nagari Kapalo Hilalang[54]
19 Desember 2023
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 44 - 45%
Pembebasan lahan di Klaim sudah mencapai 98,8%[55]
31 Desember 2023
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 48,77%
Pembebasan lahan di Klaim sudah mencapai 94,10%[56]
11 Januari 2024
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 47,22%
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah mencapai 92,6%[57]
6 Maret 2024
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 55,43%
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah mencapai 93,86%
11 Mei 2024
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 61%
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah mencapai 95,97%[58]
27 Mei 2024
Progres Kostruksi di Klaim sudah mencapai 63,5%
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah Mencapai 96,8%[59]
17 Juli 2024
Progres Kostruksi di Klaim sudah mencapai 67,20%[60]
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah Mencapai 97,54%[62]
24 Oktober 2024
Progres Konstruksi di Klaim sudah mencapai 90%
Pembebasan Lahannya di Klaim sudah Mencapai 100% [63]
15 November 2024
Progres Konstruksi di Klaim sudah Mencapai 85%
Pembebasan Lahan di Klaim sudah Mencapai 99,8% dan menyisakan 12 bidang tanah yang belum dibebaskan[64]
Target Penyelesaian
Sejak di mulai pembangunannya pada bulan februari 2018 telah beberapa kali memiliki target selesainya pembangunan jalan tol ini, tetapi karena berbagai macam permasalahan akhirnya molor dari target yang ditetapkan.
Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai. Setelah Proses Grounbreaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Kasus 1
Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.
Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat.[72] Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut. Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019. Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.
Kasus 2
Kasus Penolakan kembali terjadi kali ini di Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung menolak trase pembangunan jalan tol karena dinilai merugikan masyarakat setempat, karena lahan yang akan dilewati merupakan lahan produktif dan padat pemukiman, ada sebanyak 246 rumah penduduk dan beberapa fasilitas umum antara lain satu bangunan sekolah dasar, satu puskesmas, dan satu unit masjid, serta terdapat sawah produktif di atas tanah ulayat nagari setempat. Warga Masyarakat kemudian Menggugat ke PTUN dan ingin trase di alihkan, kemudian gugatan di menangkan oleh Warga Masyarat. Untuk menanggapi hal itu kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tetap dimenangkan oleh Warga Masyarakat.
Dengan adanya kekuatan hukum tetap ini akhirnya trasenya di pindahkan ke lahan yang tidak produktif seperti lahan tidur, perbukitan dan lain sebagainya. Dengan adanya pengalihan trase ini maka Total panjang Tol juga bertambah yang tadinya 31 KM menjadi 36,6 KM, selain itu Ujung Tol Padang Sicincin ini berakhir di Kapalo Hilalang tidak di Sicincin lagi meskipun Penamaan Jalan Tolnya Masih Jalan Tol Padang Sicincin.
Kasus 3
Dengan dialihkannya trase tidak lantas membuat pembangunan tol Padang Sicincin menjadi lancar, hal ini dibuktikan dengan masih adanyanya penolakan oleh warga masyarakat Korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang yang langsung di mediasi oleh Kapolres Padang Pariaman untuk menemukan solusi terhadap persoalan yang ada[73].
Kasus 4
Masih di wilayah Nagari Kapalo Hilalang terdapat masyarakat menolak Trase Jalan Tol kewilayahnya karena tanah yang akan dilewati adalah tanah ulayat pusako tinggi yang tidak bisa diperjualbelikan. Konflik yang terjadi di Nagari Kapalo Hilalang disebabkan oleh masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat mereka dan mereka kuatir akan hilangnya akses teradap tanah tersebut apabila digunakan untuk pembangunan jalan tol. Upaya penyelesaian konflik telah dilakukan melalui mediasi diantara kedua belah pihak yaitu masyarakat dari pihak yang menolak dengan pihak penyelenggara jalan tol. Mediator dalam konflik tersebut adalah pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Barat
selain itu pada tanggal 27 Desember 2022 terdapat gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman dengan No Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn terhadap bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.sehingga terindikasi kuat adanya permainan mafia tanah[74][75]
Kasus 5
Terjadi Penolakan juga di Nagari Parit Malintang terhadap trase pembangunan Jalan tol yang melewati daerahnya tetapi dengan mediasi maka terjadilah kesepakatan dengan pihak Hutama Karya, akhirnya menerima dan dan setuju dengan model pneyelesaian yang ditawarkan oleh PT. Hutama Karya yang berbentuk sewa lahan masyarakat sebelum adanya ganti rugi yang disepakati dari pihak PUPR, sewa ini dilakukan selama belum ada kesepakatan pelepasahan hak atas lahan kepada pemerintah. Sewa ini dibayarkan sekali 6 bulan kepada masyarakat pemilik lahan dengan jumlah yang bervariasi dan selanjutnya bisa diperpanjang kembali. Jumlah sewa ini juga tergantung kesepakatan antar pihak yang berkepentingan, dan masing-masing pemilik lahan mendapatkan jumlah kompensasi dalam bentuk sewa yang berbeda-beda.
Selain itu masih di Nagari Parit Malintang ini dimulai dengan kronologi adanya beberapa orang yang mengklaim menguasai lahan terdampak pembangunan jalan tol, setelah Uang Ganti Kerugian (UGK) diterima dan diusut lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang. Lantas, perkara ini pun diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan kemudian ditetapkan 13 orang tersangka yang menurut laporan BPKP Sumbar, kerugian kasus ini mencapai Rp 27 Miliar [76]
Kasus 6
Pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi melakukan penutupan akses masuk Tol Padang – Sicincin di Gerbang Tol Tarok City di karna kan keluhan nya tidak pernah di tanggapi oleh pemerintah kabupaten karna mereka merasa masih ada lahan tanah mereka yang belum di bayarkan seluas kurang lebih 3000 m² lagi, dan mereka mengakui kalau memang pemkab beranggapan sudah mengganti rugi tanah tersebut walau pun pembayaran nya bukan kepada keluarga Silvi CS.[77]]
Pada tanggal 23 November 2023 kembali terjadi pemblokiran di Gerbang tol Tarok City oleh Hanafi CS. Pemblokiran ini juga dilakukan pemancangan pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas apapun di atas tanah Pusaka kaum Hanafi mamak kepala waris kaum Dt Tianso Suku Guci yang disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Hanafi cs yakni Nedi Rinaldi Singkuan SH dan tim[78].
Selain dari masalah diatas ada berbagai masalah teknis lagi diantaranya :
Pembebasan lahan tanah ulayat yang dimana 1 bidang tanah dimiliki oleh beberapa orang dalam satu kaum, maka apabila bersetuju maka dalam proses pembebasan lahannya harus ditandatangi oleh seluruh anggota kaum yang dimana kebanyakan sudah merantau keluar daerah bahkan keluar negeri sehingga hal ini dapat memperlambat proses Pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK).[79]
Masih dalam proses verifikasi,
Penilaian ulang,
Berkas belum lengkap,
Berkas belum ada,
Proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan sedang berperkara (menunggu berkekuatan hukum tetap).
Orang yang mengaku sebagai pemilik tanah saling menggugat ke pengadilan, belum ada berita acara konsinyasi, sudah ada penilaian ulang, namun masih tahap musyawarah
Meskipun proyek pengerjaan tol padang sicincin sudah lebih dari 70% tapi belum ada tanda-tanda adanya pembebasan lahan untuk exit tol ke Lubuk alung yang merupakan wewenang pemprov sumatera barat[81].
Polemik
Polemik 1
Pada proses Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin di Nagari Sicincin Kecamatan 2 Kali 116 Lingkung Kabupaten Padang Pariaman tepatnya di STA 35 diduga berdampak terhadap usaha tambak budidaya ikan hias jenis koi dan ikan konsumsi jenis nila dan gurami mati yang menyebabkan gagal panen dan menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah dan terancam gulung tikar.[82]
Adapun penyebabnya diduga karena dalam proses penimbunan jalan tol di STA 35 tersebut ada tanah yang mengalir ke saluran irigasi yang mengalir ke kolam para pengusaha tambak warga yang menyebabkan semua kolam tambak menjadi keruh dimulai dari kolam pembibitan sampai kolam pembesaran. Hal tersebut sudah dilaporkan ke PT Hutama Karya Infrastruktur (Persero) sebagai kontraktor pengerjaanya tapi belum ada tanggapan.
Polemik 2
Terjadi Penutupan nama gerbang Tol Padang Sicincin di Nagari Kapalo Hilalang kecamatan 2 X 11 Kayu tanam. Adapun alasan penutupan tersebut karena masyarat beserta tokoh adatnya ingin menyisipkan nama Kapalo Hilalang dalam nama gerbang tol tersebut karena lokasinya yang berada di Nagari Kapalo Hilalang, adapun permintaan tersebut sudah disampaikan ke pihak Kontraktor yaitu Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui surat.[83][84]
Kasus Korupsi
Jilid I
Dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin ini diwarnai dengan kasus korupsi pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang dengan merugikan keuangan Negara sebesar 27 Miliar rupiah.
Kronologi
Pada Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang yang dimana salah satu lahannya adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang yang dimana proses penggantian ganti rugi pembebasan lahan diserahkan kepada orang perorang.[85]
Setelah ditelusuri lebih lanjut Menurut catatan bidang aset Badang Pengelola Keuangan (BPK) ternyata Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) masuk kedalam aset pemerintah kabupaten padang pariaman dan juga termasuk objek wisata saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten ke Parit Malintang pada tahun 2007.
Kasus tersebut kemudian diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat.
Pada bulan Juni 2021 Kejari Sumbar menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyidikan diketahui ada 8 warga yang menerima ganti kerugian dari pemerintah yang diduga dibantu oleh ASN Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat hingga Unsur Perangkat Nagari[86].
Pada Tanggal 27 Oktober 2021 Kejari Sumbar Menetapkan 13 orang tersangka dengan 12 orang ditahan. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara.
Pada Tanggal 22 Agustus 2022 Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, membacakan vonis bebas untuk 13 orang terdakwa. Dalam Pertimbanganya majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru. Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point). Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat. Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan yaitu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 juni 2023, menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg pada 24 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bebas.[87].
Menurut BPKP Sumatera Barat, nomor Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang lalu melaporkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp. 27.460.213.941,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan Situs Mahkamah Agung (MA) Berikut adalah beragam vonis terhadap 11 orang Terdakwa sementara 2 orang lagi menunggu eksekusi yaitu yang bernama Syafrizal dan Syamsurdi.[88]
No
Nama
Status/Sebagai
Vonis
1
Jumaldi
pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)
5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
2
Ricki Novaldi
Ketua Satgas B pengadaan lahan tol
5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
3
Buyung Kenek
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan
4
Kaidir
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan
5
Sadri Yuliansyah
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan
6
Raymond Fernandez
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan
7
Amir Hosen
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
8
Syamsul Bahri
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
9
Nazaruddin
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan
10
Yuniswan
Eks Kadis LHK Kab. Padang Pariaman
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
11
Upik Suryati
pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)
5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
12
Syafrizal Amin
Kepala Jorong
6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara
13
Syamsurdi
Belum Vonis
Setelah Vonis dilakukan kepada para tersangka kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) kemudian salinan putusan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Setelah menerima salinan putusannya kemudian Kejati Sumbar melakukan Eksekusi terhadap para tersangka korupsi tersebut.
Eksekusi sendiri dilakukan dalam 3 tahap pertama dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang, dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang, kemudian ada 1 orang lagi yang dieksekusi jadi ada total 11 orang yang sudah di eksekusi. Semua tersangka kemudian ke LAPAS kelas II A [89].
Pada tanggal 17 Oktober 2023 turun salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara tipikor dalam pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalohilalang di Kabupaten Padangpariaman.
Pada tanggal 18 Oktober 2023 Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara.[90].
Kemudian ada 1 terpidana lagi bernama Syamsuardi yang belum dilakukan eksesuki. pihak kejaksaan sudah memanggil terpidana, tapi terpidana mangkir oleh karena itu pihak kejaksaan Negeri Sumbar akan melakukan penangkapan terhadap terpidana syamsuardi.
Jilid II
Setelah 13 Orang Terpidana di Jatuhi Vonis oleh Majelis Hakim, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak berpuas diri dan dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dan hasilnya pada tanggal 18 April 2024 Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan pemeriksaan terdadap 28 Orang Saksi dan 3 Ahli. Saat ini Kejati Sumbar sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu. Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat[91]. Adapun kerugian pada Kasus Korupsi jilid II ini diperkirakan sekitar 8 Miliar Rupiah[92]
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera barat mengumumkan 12 tersangka baru kasus korupsi pengadaan Tol Padang Sicincin, yang dimana salah satunya telah meninggal dunia[93].
Kronologi
Kasus itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020. Negara menyiapkan dana ganti rugi tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru. Meski tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah, tersangka SF dan YH tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021, menyebabkan kerugian negara Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang tidak berhak menerima ganti rugi. Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[94]
No
Nama Inisial
Status/Sebagai
Hukuman
Vonis (TBA)
1
Syaiful
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)
Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang
Terjadi Penolakan di Nagari ini karena nominal besaran ganti rugi lebih rendah dari NJOP dan terjadi gugatan ke pengadilan
Nagari Sungai Buluh
Nagari Sungai Buluh Selatan
Nagari Sungai Buluh Barat
Nagari Sungai Buluh Utara
Nagari Buayan
Simpang Susun Lubuk Alung
19+000
Kec. Lubuk Alung
Nagari Singguling
Gerbang Tol Lubuk Alung
Nagari Pasie Laweh
Nagari Balah Hilia
Nagari Lubuk Alung
Kasus
Terjadinya penolakan di Nagari Lubuk Alung karena tanah yang dilewati merupakan tanah sengketa dan terjadi gugatan ke Pengadilan negeri Padang pariaman. Namun Gugatan yang dilayangkan oleh Zulbahri akhirnya ditolak oleh PN Pariaman dengan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pmn[96]
Adanya penolakan karena trase Tol melewati tanah ulayat pusako tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan.
Rencana Pembuatan Exit Tol
Meskipun terjadi penolakan di Nagari Lubuk Alung Pemda Padang Pariaman mengusulkan penambahan exit tol baru di Lubuk alung ke pemerintah pusat untuk meningkatakan perekonomian di daerah Lubuk Alung, yang penetapan lokasinya masih dibicarakan.[97]
Nagari Sikabu
Nagari Sungai Abang
Kasus
Terjadi Penolakan di Nagari Sungai Abang karena melewati tanah ulayat Pusako tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan yang akhirnya trasenya di alihkan ke nagari lain.
Kec. Enam Lingkung
Nagari Parit Malintang
Kasus
Terjadinya Korupsi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) milik pemda padang pariaman yang merugikan negara sebesar 27 Miliar rupiah.
Masyarakat Menolak trase ke daerahnya karena melewati lahan mereka dan akhirnya bisa bersetuju dengan proses media dan sewa lahan oleh PT. Hutama Karya
Pembuatan Rest Area
Terdapat dua buah rest area di Nagari Parit Malintang yang satu mengarah ke Kota Padang, satunya lagi mengarah ke Nagari Sicincin Tepatnya di STA 23 + 300
Kec. 2X11 Enam Lingkung
Nagari Lubuk Pandan
Nagari Sicincin
Kasus
Terjadinya penolakan di nagari sicincin karena melewati tanah ulayat pusako tinggi dan tanah produktif dan meminta trase di alihkan, akhirnya trase dialihkan ke daerah perbukitan yang berupa lahan tidur dan tidak padat penduduk.
Simpang Susun Sicincin
35+800
Kec. 2X11 Kayu Tanam
Nagari Kapalo Hilalang
Kasus
Adanya dugaan mafia tanah karena pihak yang menggugat terhadap objek tanah suatu kaum tidak memiliki kekerabatan dengan orang-orang dari kaum tersebut dan terjadi saling menggugat ke pengadilan.
Adanya penolakan trase melewati ke daerahnya karena melewati tanah ulayat harato tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan
Adanya penghadangan proses pembangunan di Gerbang tol Tarok City karena penghadang merasa belum menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) pembebasan lahan pada tanahnya.
^Razzaq, Abdel (2021). PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR: 620-256-2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH JALANTOL RUAS PADANG – PEKANBARU, SEKSI KAPALO HILALANG - SICINCIN - LUBUK ALUNG - PADANG, STA 4+200 S/D STA 36+600. Padang.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)