Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (disingkat Kementerian UMKM RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Prabowo Subianto pada Oktober 2024.[1]
Susunan organisasi
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Mikro;
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
Referensi
|
---|
Daftar (termasuk logo-logonya) |
Kementerian | |
---|
Unit setingkat kementerian | |
---|