Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) merupakan badan penegakan hukum di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas mengamankan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Semboyan KPLP adalah "Dharma Jala Praja Tama" artinya "Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara" [2]
Sejarah
Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia[3] memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13
Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942
Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada Pemerintah )
Periode Tahun 1950
Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP )
Periode Tahun 1952
Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas anak buah kapal di bidang Pertahanan.
Periode Tahun 1964
Pada Periode ini Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.
Periode Tahun 1965
Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965
Periode Tahun 1966
Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) berdasarkan SK.Menteri Maritim: Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ).
Periode Tahun 1968
Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968,oleh Menteri Perhubungan Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Periode Tahun 1970
Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai (KOPLP).
Periode Tahun 1973 S / D Sekarang
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat.
Pada tahun 2008 disahkan UU 17 2008 tentang Pelayaran, menggantikan UU pada tahun 1992 yang mengatur pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard), yaitu untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.(Pasal 276)
Tugas dan Fungsi
Tugas
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan penyidikpegawai negeri sipil, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
Penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
Penyiapan pelaksanaan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
Penyiapan pembinaan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta penyusunan dan pemberian kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air dan pemberian perijinan;
Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumahtangga Direktorat.
Struktur Organisasi
Direktorat KPLP merupakan Unit Eselon II dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Adapun struktur KPLP sendiri terdiri dari Direktorat KPLP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di Indonesia[4]
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Subdirektorat Patroli dan Pengamanan
Subdirektorat Keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Subdirektorat Tertib Pelayaran
Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air
Subdirektorat Sarana dan Prasarana
Subbagian Tata Usaha
UPT Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai. (Kep. Menhub no. 65 tahun 2002)[5] Pembagian wilayah kerja pangkalan dibagi berdasarkan Keputusan Dirjen Hubla No.13/VIII/DV-05 tanggal 13 Agustus 2005
Kelas I
Pangkalan PLP Tanjung Priok (Jakarta)
Kelas II
Pangkalan PLP Tanjung Uban (Kepulauan Riau)
Pangkalan PLP Bitung (Sulawesi Utara)
Pangkalan PLP Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur)
Pangkalan PLP Tual (Tual, Maluku)
Setiap Pangkalan memiliki organisasi yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Operasi, Seksi Sarana dan Prasarana (Khusus Pangkalan Kelas I), dan Kelompok Jabatan Fungsional
Selain terdiri dari 5 Pangkalan Utama, KPLP juga diletakkan di setiap pelabuhan, dan juga dapat digerakkan oleh KSOP[6]
Dalam pengaturan terbaru, organisasi KPLP diatur langsung melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab XVII Pasal 276-281.
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran,
penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran,
pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air,
penyelaman,
instalasi/eksplorasi dan eksploitasi bangunan di atas dan di bawah air,
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran,
pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran,
penanggulangan pencemaran di perairan laut dan pantai serta
pelatihan pengawakan kapal dan instalasi.
Sarana dan prasarana
Instalasi
Instalasi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, terdiri dari: (Kep. Menhub no. 65 tahun 2002)
Kapal patroli;
Dermaga;
Ruang Komando dan Komunikasi Penjagaan Laut dan Pantai;
Bengkel;
Asrama Punggahan dan Rumah Operasional;
Bunker Air;
Gudang Senjata dan Amunisi;
Gudang Perlengkapan;
Ruang Tahanan Sementara / Sel;
Generator Set;
Hely pad (Landasan Heli);
Slip Way.
Menurut Menhub per Oktober 2015, tersedia 232 Kapal Patroli.[8] Menurut Direktur KPLP Capt. Karolus (10 Mei 2016), saat ini Indonesia memiliki:[9]
7 unit kapal patroli kelas I.
14 unit kapal patroli kelas II
40 unit kapal patroli kelas III serta
kapal KPLP kelas patroli IV dan V
Identitas
Seragam PDH KPLP berwarna abu-abu, lebih tua daripada seragam TNI-AL, Blue Jeans, dan PDL biru dongker. Menggunakan pangkat bintang atau pangkat militer sebelumnya (apabila BKO dari TNI-AL). Kemudian menggunakan baret Biru dongker dengan emblem KPLP
KPLP Kedepannya
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Untuk mendukung lingkup kerja dengan pengembangan pakangkalan baru di seluruh Indonesia itu nantinya PLP akan diperkuat dengan jajaran kapal patroli yang memadahi, baik jenis kapal negara kelas satu maupun kelas tiga. Disamping itu, kapal-kapal tersebut akan dilengkapi dengan persenjataan guna keamanan baik personil mapun armada dari kemungkinan yang buruk ketika sedang beroprasi di lautan. Rencana pembangunan kapal hingga tahun 2019 akan dibangun 100 unit kapal jenis kelas satu dan tiga untuk ditempatkan seluruh wilayah Indonesia untuk perkuatan armada dan peremajaan kapal yang sudah ada.[10] Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menargetkan hingga lima tahun mendatang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki 500 unit kapal patroli berbagai ukuran. Pemerintah juga akan menambah sekitar 100 unit kapal patroli kelas satu (ukuran sekitar 60 meter) dan 150-200 unit untuk kelas dua sampai lima (ukuran 42 meter hingga lebih kecil). Sebanyak 400 unit kapal KPLP kelas patroli IV dan V juga akan diganti dari yang sebelumnya berbahan fiber menjadi rigid inflatable boat. Selain itu akan memperluas wilayah patroli dan juga menambah personel.[11]
Pendirian Lembaga Penjaga Laut dan Pantai
Berdasarkan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diamanatkan pendirian Penjaga Laut dan Pantai.yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan dilaut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dijalankan oleh Menteri. Aturan ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Akan tetapi dikarenakan adanya perdebatan serta prokontra, sejak 2008 hingga saat ini PP tersebut belum disahkan. Perdebatan ini menyangkut dilematis[12] antara perintah undang-undang dan tidak harmonisnya atau tumpang tindihnya patroli kapal, pengawasan dan penegakan hukum dilaut, yang juga dilakukan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (yang per akhir 2014 sudah menjadi Badan Keamanan Laut), Kapal Pengawas Perikanan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan beberapa lembaga lain. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendukung lembaga Bakamla,[13] akan tetapi menolak KPLP dibawah Bakamla[14] karena mandat undang-undang dan sudah diakui oleh IMO (Organisasi Maritim Internasional). Menteri Jonan pun sempat mengusulkan KPLP dinaikkan dari Eselon II menjadi Eselon I (Direktorat Jenderal), meskipun hal ini menuai kontroversi dari para pakar dan pelaku.[15]
Alamat Kantor
Lokasi Pangkalan
Kelas
Alamat
Telpon dan Fax
Pangkalan PLP Tanjung Priok
Kelas I
Jl. Ketel (PLTU) Kalijapat Ancol Timur Tanjung Priok Jakarta 14320
Telp: (021) 43935005 Fax: (021) 4354854
Pangkalan PLP Tanjung Uban
Kelas II
Jl. Hang Tuah No. 56 Tanjung Uban - Kepulauan Riau 29152
Telp: (0771) 81057 Fax: (0771) 81826
Pangkalan PLP Bitung
Kelas II
Jl. D.S Sumolang Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara 95522