Kuli (bahasa Belanda: koelie, bahasa Inggris: coolie) adalah orang yang bekerja dengan mengandalkan kekuatan fisiknya, seperti untuk membongkar muatan kapal atau mengangkut barang dari stasiun, dengan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Istilah lain digunakan untuk menyebut kuli sebagai pekerja kasar.[1] Sekitar tahun 1600-an, istilah tersebut muncul ketika orang Eropa menyebut pekerja asli yang dipekerjakan secara kasar di India dan Tiongkok. Menurut Kamus Inggris Oxford, istilah tersebut berasal dari bahasa Hindiquli yang berarti "pelayan yang disewa". Kemudian dipinjam oleh bangsa Portugis yang menggunakannya di India selatan (yang secara kebetulan, kuli dalam bahasa Tamil berarti "menyewa") dan Tiongkok.[2]
Istilah kuli di Indonesia kini lebih dominan merujuk pada pekerja kasar setempat yang dipekerjakan untuk sebuah proyek infrastruktur, bangunan, atau konstruksi. Banyak orang yang mengira kalau kuli itu dibayar murah dan lebih rendah daripada mandor tetapi pada faktanya, kuli dibayar lebih banyak dari yang dibayangkan. Besaran rata-rata upah kuli bangunan adalah Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari, bahkan bisa lebih dari 1 juta dalam seminggu. Bayaran tersebut bisa bervariasi tergantung dari skala dan jenis proyek yang dikerjakan.