Paspor India Britania adalah paspor yang menjadi bukti status nasional dan dokumen perjalanan untuk bawahan-bawahan Britania di India Britania dan juga di negara-negara yang dilindungi oleh Britania di anak benua India (seperti orang-orang yang dilindungi dari wilayah kerajaan). Nama negara yang digunakan dalam paspor ini adalah "Kemaharajaan Britania",[1] yang mencakup seluruh wilayah India, Pakistan, Bangladesh, dan Burma modern.
Paspor ini tidak lagi digunakan setelah India dan Pakistan merdeka pada tahun 1947. Pemegang paspor ini berhak memilih kewarganegaraan India, Pakistan atau Britania.
Sejarah
Paspor mulai digunakan di India setelah Perang Dunia I.[2] Undang-Undang Paspor India 1920 mewajibkan penggunaan paspor untuk orang India yang berkelana ke luar negeri.[3] Paspor ini didasarkan pada format yang disepakati oleh Konferensi Internasional mengenai Paspor yang diadakan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920.[4] Namun, kegunaan paspor ini sangat terbatas dan hanya dapat dipakai untuk berkelana di Imperium Britania, Italia, Swiss, Austria, Cekoslowakia, Jerman, Spanyol, Norwegia, Swedia dan Belanda.[5]
Catatan kaki
Pranala luar