Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggriselectronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat:[1]
Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang # dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
564 domain go.id;
295 situs pemerintah pusat dan pemda;
226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkab Banyuasin, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang.
Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Perkembangan Pedoman dan Regulasi di Indonesia
Sistem Manajemen Informasi Nasional yang disusun Lemhanas tahun 1989
Kerangka Konseptual Nusantara-21 yang disusun oleh Yayasan Lembaga Telekomunikasi Indonesia, Mei 1998
Undang Undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Instruksi Presiden no. 1 tahun 2001 tentang Pusat Informasi Berbasis Informatika di Komplek Kemayoran
Instruksi Presiden no. 2 tahun 2001 tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
Instruksi Presiden no. 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
Kerangka Teknologi Informasi Nasional yang disusun oleh Tim Koordinasi Telematika Indonesia & Bappenas, Februari 2001
E-Government Online in Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi & Information Infrastructure Development Project, Bank Dunia Februari 2002
Sistem Informasi Nasional - Kerangka Konseptual (November 2002), Kementerian Komunikasi dan Informasi & Universitas Indonesia
Keputusan Presiden no. 9 tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia
Instruksi Presiden no. 3 tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga
Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah
Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik
Peraturan Pemerintah no. 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Undang Undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (memulai KTP Elektronik)
Cetak Biru Sistem Aplikasi E-Government bagi Pemerintah Pusat dan Daerah (Departemen Komunikasi dan Informatika, 2006)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 41 tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Menkominfo selaku Ketua Harian Dewan TIK Nasional)
Peraturan Presiden no. 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Undang Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang Undang no. 39 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia no. 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Kearsipan Statis
Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 18 tahun 2012 tentang E-Tendering
Undang Undang no. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Pertahanan no. 38 tahun 2011 tentang Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan
Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2012)
Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara no. 2 tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 23 tahun 2013 tentang Penyelenggara Nama Domain
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional
Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Presiden no. 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019
Undang Undang no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (salah satunya mengatur tentang Keputusan Pejabat/Badan Pemerintah dalam bentuk Elektronik)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Softlaunching Portal Data Terbuka Indonesia (data.id) (2014)
Prolegnas 2015-2019
Rancangan Undang Undang Persandian
Rancangan Undang Undang Konvergensi Telematika
Rancangan Undang Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
Kedepannya, terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan.[2][3] Berdasarkan naskah akademik yang beredar,[4] RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda, kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas keengganannya tersebut.
Kendala
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.