Presiden Republik Turki Siprus Utara Kuzey Kıbrıs Türk Cumhuriyeti Cumhurbaşkanı |
---|
Bendera Kepresidenan |
|
Masa jabatan | 5 tahun |
---|
Pejabat perdana | Rauf Denktaş |
---|
Dibentuk | 15 November 1983 |
---|
Situs web | www.kktcb.org |
---|
Presiden Siprus Utara adalah kepala negara dari Republik Turki Siprus Utara. Rauf Denktaş adalah presiden pertama dan pendiri Siprus Utara, dan pensiun pada tahun 2005. Posisinya diambil alih oleh Mehmet Ali Talat, diikuti oleh Derviş Eroğlu, lalu Mustafa Akıncı, dan presiden saat ini Ersin Tatar.[1]
Presiden dipilih setiap lima tahun. Pemilihan presiden diadakan dalam dua putaran jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama. Presiden harus berasal dari pulau Siprus. Selain itu, dia harus tinggal di negara itu selama lima tahun, telah menerima pendidikan menengah dan dia berusia di atas 30 tahun.[2]
Kepresidenan bukanlah posisi seremonial dalam sistem politik semi-presidensial di Siprus Utara. Presiden berhak membubarkan Majelis Republik jika pemerintah tidak dapat dibentuk dalam waktu enam puluh hari atau tiga pemerintah berturut-turut menerima suara tidak percaya. Mereka juga dapat memimpin. Dewan Menteri jika mereka ingin melakukannya, menyetujui pengangkatan hakim dan ketua Mahkamah Agung dan memiliki hak untuk mengirim undang-undang yang disetujui oleh Majelis Republik ke Mahkamah Agung. Presiden juga secara tradisional menjadi kepala negosiator untuk penyelesaian sengketa Siprus dan bertanggung jawab atas hubungan luar negeri Siprus Utara.[3]
Presiden diwakili oleh Ketua Majelis Republik saat presiden berada di luar negeri.
Pemilihan presiden terakhir baru-baru ini diadakan pada tanggal 11 Oktober 2020. Ersin Tatar ditetapkan sebagai presiden terpilih.[4]
Daftar
Referensi
Pranala luar