Ratu Malta adalah jabatan kepala negara di Malta yang dipegang oleh Ratu Elizabeth II dari tahun 1964 hingga 1974. Pada masa itu, Negara Malta merupakan sebuah negara berdaulat yang menjadi bagian dari negara persemakmuran.
Sejarah
Elizabeth II menjadi Ratu Malta setelah ditetapkannya "Undang-Undang Kemerdekaan Malta 1964". Undang-undang tersebut mengubah Koloni Mahkota Malta menjadi Negara Malta yang merdeka dan tergabung dalam persemakmuran dengan wilayah-wilayah bekas jajahan Britania lainnya. Wewenang eksekutif sang ratu di Malta didelegasikan kepada Gubernur Jenderal Malta.
Elizabeth II tetap menjadi kepala negara di Malta hingga Konstitusi Malta diamendemen pada tahun 13 Desember 1974. Setelah amendemen tersebut diberlakukan, sistem monarki digantikan oleh sistem republik dan jabatan ratu digantikan oleh Presiden Malta.