Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 April 1996. Usai mengulang Resolusi 1044 (1996) perihal upaya pembunuhan terhadap Preiden MesirHosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota Ethiopia, Addis Ababa, pada 26 Juni 1995, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap Pemerintahan Sudan usai gagal menaati permintaa OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut kepada Ethiopia.[1]