Resolusi 495 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Desember 1981. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1982.