Resolusi 92 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Mei 1951, menyatakan bahwa mengingat resolusi sebelumnya yang meminta pelaksanaan gencatan senjata dalam konflik Arab-Israel, Dewan mencatat bahwa pertempuran telah pecah di dan sekitar zona demiliterisasi yang ditetapkan oleh Perjanjian Gencatan Senjata Umum Israel-Suriah pada tanggal 20 Juli 1949 dan terus berlanjut meski gencatan senjata telah diperintahkan oleh Pelaksana Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina. Dewan meminta semua pihak di wilayah tersebut menghentikan pertempuran dan mematuhi kewajiban dan komitmennya terhadap resolusi dan perjanjian sebelumnya.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.