Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Syaukani Hasan Rais

Syaukani Hasan Rais
Bupati Kutai Kartanegara 9
Masa jabatan
14 Oktober 1999 – 14 Oktober 2004
Sebelum
Pendahulu
A.M. Sulaiman
Pengganti
Awang Dharma Bakti (Pjs.)
Sebelum
Masa jabatan
13 Juli 2005 – Desember 2006
WakilSamsuri Aspar
Sebelum
Pendahulu
Hadi Soetanto (Pjs.)
Pengganti
Samsuri Aspar (Plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1948-11-11)11 November 1948
Tenggarong, Kutai
Meninggal27 Juli 2016(2016-07-27) (umur 67)
Samarinda
KebangsaanIndonesia
Partai politikGolkar
Suami/istriHj. Dayang Kartini
AnakSilvi Agustina
Rita Widyasari
Windra Sudarta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Syaukani Hasan Rais, SE, MM, akrab disapa Pak Kaning (11 November 1948 – 27 Juli 2016), adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.[1]

Riwayat

Syaukani Hasan Rais berdarah Banjar dan Makassar. Istrinya bernama Hj. Dayang Kartini yang asli berdarah Kutai.[2]

Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:

  1. Silvi Agustina, ST
  2. Rita Widyasari, SSos
  3. Windra Sudarta

Kasus korupsi

Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.[3]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.[3] Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.[4]

Pendidikan

Pendidikan lainnya yang pernah ditempuh

Karier di Pemerintahan, Pendidikan dan Politik

Pendidikan dan Pemerintahan

  • Kepala SMEA, Tenggarong 1973
  • Kepala Seksi Ipeda Dispenda, Kutai, 1978
  • Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Dispenda, Kutai, 1979
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kutai, 1980
  • Kepala Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Asisten I Tata Praja Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kutai, 1992
  • Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode 1997–1999 dan 1999)
  • Bupati Kutai Kartanegara, 1999–2004 dan 2005–2006
  • Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)

Karier Organisasi

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Profil: Syaukani Hasan Rais". Tirto.id. Diakses tanggal 26 Januari 2018.  line feed character di |title= pada posisi 9 (bantuan)
  2. ^ Wibisono, Sri (2021-12-04). "Sosok Syaukani HR yang Dicintai Warga Kukar". IDN Times. Diakses tanggal 2023-05-30. 
  3. ^ a b Arofiati, Amalia (2016-07-25). "Syaukani, Mantan Bupati Kabupaten Terkaya yang Kesandung Korupsi lalu Mendapat Grasi". Tribunkaltim. Diakses tanggal 2023-05-30. 
  4. ^ Asdhiana, I Made (2010-08-19). "Syaukani Dapat Grasi, KPK Kecewa". KOMPAS. Diakses tanggal 2023-05-30. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
A.M. Sulaiman
Bupati Kutai Kartanegara
1999–2004
Diteruskan oleh:
Awang Dharma Bakti
sebagai Pejabat Sementara
Didahului oleh:
Hadi Sutanto
sebagai Pejabat Sementara
Bupati Kutai Kartanegara
2005–2006
Diteruskan oleh:
Samsuri Aspar
sebagai Pelaksana Tugas


Kembali kehalaman sebelumnya