Awalnya Desa Tangkolo merupakan bagian dari Desa Subang Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, yaitu golongan Kemis (Kampung Tangkolo). Pada bulan Mei tahun 1972, Bapak Jendral Herman berencana akan melakukan napak tilas perjuangan ke lengkob cijolang. Menanggapi hal tersebut aparat Desa Subang beserta Muspika Kecamatan Subang berkumpul di Kampung Tangkolo dan siap untuk menjemput beliau. Namun waktu itu yang hadir hanya utusannya saja.
Pada waktu itu aparat Desa Subang beserta Muspika Kecamatan Subang mengadakan pertemuan yang bertempat di rumah bapak Bihi Adiwikarta Almarhum dan tercetuslah wacana Kampung Tangkolo ingin jadi Desa. Hal ini direspon baik dan langsung dimusyawarahkan dengan tema “Pemecahan Desa Subang”, dengan pembicara diantaranya :
Bapak Basri, Jabatan: Dansek Subang
Bapak Adiwikarta, atas nama masyarakat Tangkolo
Bapak H. Mohamad Jalal, Kepala Desa Subang
Bapak Hasibuan, Pejabat Camat Subang, dan
Muspika Kecamatan Subang pada waktu itu
Pada tanggal 13 juli 1972 mengadakan rapat desa di balai Desa Subang yang dihadiri warga Desa Subang berikut warga Tangkolo dengan tema : "Pemecahan Golongan Kemis (Kampung Tangkolo) menjadi Desa Tangkolo". Kesimpulan musyawarah tersebut langsung dituangkan kepada spiritual model leter c dan dibentuk susunan panitia persiapan proses terbentuknya Desa Tangkolo, yaitu:
Pelindung : Muspika Kecamatan Subang
Penasihat : Kepala Desa Subang
Ketua umum : Bpk. Suparta (Ngabihi Subang)
Ketua I : Bpk. Adiwikarta (Ngabihi pensiun)
Ketua II : Bpk. Wardji. R (Rurah Kemis)
Sekretaris I : Bpk. Ahmad Sobar (Jurutulis II)
Sekretaris II : Bpk. U. Sudriatna
Bendahara I : Bpk. Nahrudin
Bendahara II : Bpk. Samud Permana
Kepala Tata Usaha : Bpk. Karnadi
Anggota :
1). Bpk. Husen
2). Bpk. Ays Direja
3). Bpk. Sadyo
4). Bpk. Emon
5). Ibu Karyunah
6). Bpk. T. Ahmad Suparman
7). Bpk. Sanromi
8). Bpk. Apandi
9). Bpk. Sanwar’i
10). Bpk. Sajidin
11). Bpk. Demon
Panitia tersebut membuat permohonan rangkap 5 (lima) melalui jalur Kecamatan, Kewadanan, Kabupaten, dan Provinsi. Ini juga tidak lepas dari dari dorongan moril dan materil dari masyarakat kampung Tangkolo. Selanjutnya, datanglah komisi tingkat Kabupaten yang diketuai oleh Bapak Sukar yang didampingi Wadana Luragung Bapak I Ranasasmita, mengecek kebenaran permohonan tersebut pada hari senin tanggal 14 Agustus 1972 bertempat di kampung Tangkolo dan keluarlah Surat Bupati Kuningan tanggal 19 Agustus 1972 nomor: 2568/pem-ud/VIII/72, yang isinya menyetujui dan merestui peningkatan kampung Tangkolo (golongan Kemis) menjadi Desa Tangkolo.
Pada bulan Oktober 1972 Inspektur Pemerintahan Wilayah III Cirebon yang diwakili oleh Bapak Kusnan beserta rombongan datang ke Tangkolo mengantarkan SK Residen Cirebon tertanggal 5 Oktober tahun 1972 nomor: 1237/pem-ud/X/72 tentang Persetujuan.
Akhirnya pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 1973 (27 Hapit/Dzulqo’idah 1392 H) Bapak Harjasemeru dari Biro Perdesaan Kresidenan Cirebon bertempat di lapangan olahraga Tangkolo membacakan SK Gubernur yang diawali dengan SK Residen Cirebon tertanggal 17 November 1972 Nomor : 300/a-1/2/Des/SK/1972 dan SK Gubernur nomor : 25/a-1/2/Des/1972 tanggal 24 Januari 1973 tentang Berdirinya Desa Tangkolo Depinitif, yang di hadiri oleh :
Dihadiri oleh warga masyarakat Tangkolo kurang lebih 1.500 orang pada waktu itu. Juga dilantik pejabat Kepala Desa yaitu Bapak Asikin (MP Kecamatan Subang) dan Bapak Wardji. R, sebagai Jurutulis Desa, menjabat sampai proses pemilihan Kepala Desa Definitif. Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 1973 saudara Basri calon terpilih manjadi Kepala Desa atas pemilihan dari masyarakat[1].
Geografis
Secara geografis Desa Tangkolo berada di ujung sebelah Timur Kabupaten Kuningan, terletak pada titik koordinat 108° 23 - 108° 47 Bujur Timur dan 6° 47 - 7° 12 Lintang Selatan.[2]
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.