Uang kertas belum dipotong (biasa juga disebut "uang kertas bersambung", bahasa Inggris: uncut banknote) adalah salah satu macam bentuk edaran uang kertas khusus. Uang kertas belum dipotong resmi diedarkan di Indonesia sejak tahun 2005 oleh Bank Indonesia.[1] Uang kertas belum dipotong diterbitkan dalam bentuk 2 lembar, 4 lembar dan 45 lembar dalam jumlah yang terbatas.[2] Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono) menandatangani uang kertas belum dipotong pecahan Rp100.000 dan Rp20.000 pada peluncuran pertama. Uang kertas belum dipotong tersebut dilelang guna keperluan sosial, antara lain membantu pembangunan kembali wilayah Provinsi Aceh.[1]
Galeri Jenis-jenis uang kertas belum dipotong di Indonesia
Di Indonesia, jenis-jenis uang Indonesia (Rupiah) yang sudah ada adalah pecahan 2.000 Rupiah, 10.000 Rupiah, 20.000 Rupiah, 50.000 Rupiah dan 100.000 Rupiah.
-
Pecahan 2.000 Rupiah
-
Pecahan 10.000 Rupiah
-
Pecahan 20.000 Rupiah
-
Pecahan 50.000 Rupiah
-
Pecahan 100.000 Rupiah
Referensi