Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Uni personal

Uni personal adalah gabungan antara dua negara atau lebih karena memiliki raja yang sama, tetapi perbatasan, sistem hukum, dan kepentingan masing-masing negara tetap berbeda.[1][2] Uni personal tidak sama dengan federasi, yang merupakan satu negara. Selain itu, konsep ini juga tidak sama dengan uni dinasti.

Uni personal dapat muncul karena berbagai macam alasan, dari ketidaksengajaan (seorang putri yang sudah menikah dengan seorang raja dari negara lain menjadi ratu yang berkuasa, dan anaknya menjadi penerus tahta kedua negara) hingga aneksasi virtual (ketika uni personal dipandang sebagai cara untuk mencegah pemberontakan). Uni personal bisa dikodifikasi (misalnya dalam konstitusi kedua negara tertulis bahwa mereka akan memiliki kepala negara yang sama), dan juga tidak (tetapi mudah dipecah, misalnya karena kematian raja sementara kedua negara memiliki garis penerus yang berbeda).

Karena presiden suatu republik biasanya dipilih oleh penduduk suatu negara, uni personal hanya muncul dalam negara dengan sistem monarki. Pengecualian pada masa modern adalah Andorra; salah satu ko-pangeran Andorra pernah menjadi Presiden Prancis. Contoh uni personal yang masih adalah enam belas wilayah persemakmuran.

Catatan kaki

  1. ^ Lalor, ed. Various authors. See Contents. Cyclopaedia of Political Science. New York: Maynard, Merrill, and Co., ed. John Joseph Lalor, 1899. online version Diarsipkan 2008-02-06 di Wayback Machine.; diakses 21 Juni 2008
  2. ^ Oppenheim, Lassa (2005). International Law: A Treatise. The Lawbook Exchange. ISBN 1-58477-609-9, 9781584776093 Periksa nilai: invalid character |isbn= (bantuan). Diakses tanggal 2008-10-05. At present there is no Personal Union in existence 


Kembali kehalaman sebelumnya