Kompetensi |
: |
berdasar
permendikbud nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi
(snpt), pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa: standar kompetensi lulusan merupakan
kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, yang dinyatakan dalam rumusan capaian
pembelajaran dalam 3 bidang peminatan/keahlian yaitu :
kajian pada bidang peminatan ini meliputi pembangkit, penyaluran dan
pemakaian energi listrik termasuk di dalamnya pengkajian komponen dan
peralatan yang digunakan, metodologi dan teknik merancang, merencanakan,
serta mendapatkan sistem dengan unjuk kerja yang kehendaki dengan
memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan.
mahasiswa bidang studi ini diharapkan mampu menganalisis permasalahan sistem kontrol dan sensor
secara umum dan
khusus, mengupayakan usulan pemecahannya yang logis, sistematis
dan praktis dengan didukung oleh penggunaan yang tepat guna. selain itu mampu
pula merancang dan mengembangkan perangkat sensor dan sistem pengendalian
dalam bidang otomatisasi industri dan robotika.
-
teknik telekomunikasi multimedia
kajian bidang keahlian telekomunikasi multimedia meliputi tahap
pembangkitan pengkodean, penyimpanan (storage) dan pengiriman (transmission)
sinyal atau informasi secara efektif dan efisien, aman (secure) dan memenuhi
kualitas layanan atau quality of service (qos) yang telah ditentukan. selain itu dikaji juga
transmisi informasi melalui media kabel (termasuk kabel optical-fiber) dan
gelombang radio atau nirkabel (wireless). selain aspek pada layer fisik
(physical layer), pemrosesan informasi dan komunikasi data, termasuk data
multimedia, pada layer jaringan (network) dan layer aplikasi juga menjadi
topik kajian.
|