Sejarah penamaan kecamatan ini berkaitan dengan dua kelompok yang memiliki sistem kekuasaan adat yang berbeda. Kelompok pertama terdiri dari lima nagari yakni Sicincin, Kayu Tanam, Kapalo Hilalang, Guguak dan Anduriang. Masing-masing nagari memiliki Kerapatan Adat Nagari (KAN) sendiri.
Di Sicincin, ada 5 suku dengan lima pucuak adat (kepala suku), di Kapalo Hilalang 6 suku dengan enam kepala suku. Jumlah sukunya 11, sebagai kelompok pertama.[1]
Kelompok kedua terdiri dari nagari Kayu Tanam (3 suku), Anduriang (4 suku) dan Guguak (4 suku), jumlah sukunya 11. Oleh karena itu, kedua kelompok ini disebut 2×11. Selanjutnya, terdapat enam nagari yakni Pakandangan, Parik Malintang, Toboh Ketek, Pakan Baru (aslinya Sungai Asam dan Lubuak Pandan), dan Koto Tinggi. Keenam nagari ini di bawah lingkuang (lingkungan) kekuasaan rajo adat, Tuanku Rajo Basa.[2]
Hasil pemekaran tahun 1999
Pada tahun 2000, berdasarkan Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999, kecamatan ini mekar menjadi tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Kecamatan 2×11 Enam Lingkung hasil pemekaran hanya meliputi Nagari Sicincin, Sungai Asam, dan Lubuak Pandan.
Batas Kecamatan 2×11 Enam Lingkung hasil pemekaran yakni sebelah utara dengan Kecamatan Patamuan, sebelah selatan dengan Kecamatan Enam Lingkung, sebelah barat dengan Kecamatan VII Koto, dan sebelah timur dengan Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Pusat pemerintahan kecamatan terletak di Sicincin, 21 km di utara ibu kota Kabupaten Padang Pariaman dan 48 km dari Padang. Kecamatan ini meliputi sepanjang jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Bukittinggi.
Hingga tahun 1988, terdapat sekitar 43 desa berada pada pelintasan jalan. Sekitar 16 desa terdapat di daerah pinggiran.[2]