Basasuluh

Basasuluh adalah tradisi Suku Banjar dalam prosesi pernikahan adat yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki untuk mencari tahu informasi istrinya. Tradisi ini dilakukan sebelum pernikahan.

Sejarah

Dalam kehidupan masyarakat tradisional Suku Banjar, terdapat serangkaian upacara yang dilaksanakan untuk menandai peralihan dari satu fase kehidupan ke fase lainnya. Upacara-upacara ini dikenal dengan istilah Daur Hidup. Setiap peralihan fase yang diatur dalam upacara Daur Hidup telah menjadi bagian dari tradisi yang dijunjung tinggi dan dilakukan secara rutin. Oleh karena itu, jika masyarakat Suku Banjar tidak melaksanakan salah satu upacara tersebut, mereka meyakini bahwa hal itu dapat membawa sial atau bala. Dengan demikian, pelaksanaan upacara-upacara ini dianggap sangat penting dalam satu siklus kehidupan manusia, sebagai upaya untuk menghindari atau menangkis segala bentuk kesialan atau bala. Basasuluh merupakan salah satu rangkaian upacara adat yang tergolong dalam upacara pernikahan yang digelar oleh masyarakat Suku Banjar. Istilah ini merujuk pada kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai keadaan seorang perempuan yang ingin dilamar.[1] Selain itu, Basasuluh juga mencakup penyelidikan mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan, baik mengenai perempuan yang menjadi sasaran lamaran maupun latar belakang keluarganya.

Tahapan awal

Dalam pelaksanaan prosesi Basasuluh yang dilakukan oleh masyarakat Suku Banjar, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak keluarga laki-laki. Tahapan pertama dimulai dengan permintaan izin kepada perangkat desa untuk menikahi salah satu perempuan yang merupakan warga desa setempat. Setelah mendapatkan izin, langkah selanjutnya adalah mengunjungi perangkat desa untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi dan status perempuan yang diinginkan. Kemudian, pihak laki-laki akan menganalisis apakah ia dan perempuan tersebut berjodoh, berdasarkan perhitungan nama kedua belah pihak yang ditulis dalam huruf Arab. Dalam menjalankan rangkaian acara ini, perangkat desa yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terhadap gadis tersebut berkaitan dengan berbagai aspek mengenai keyakinannya, latar belakangnya, kemampuan keluarganya, dan pesona wajahnya. Dari berbagai aspek yang diteliti oleh utusan keluarga laki-laki, dua hal yang menjadi fokus perhatian adalah aspek keagamaan dan garis keturunannya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Suku Banjar sangat menghargai tingkat keagamaan individu yang akan membangun rumah tangga. Di samping itu, garis keturunan juga menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah selanjutnya dalam proses pra-nikah.[2] Hal ini menjadi ukuran bagi karakter seorang perempuan yang akan dilamar. Setelah melakukan investigasi tersebut, perangkat desa juga menghitung nama kedua belah pihak dalam huruf Arab yang hasil perhitungannya menjadi pedoman dan kesimpulan bagi perangkat desa untuk menentukan apakah kedua belah pihak cocok dan berjodoh atau tidak. Apabila kedua belah pihak tidak berjodoh atau tidak memiliki kesesuaian berdasarkan perhitungan tersebut, maka pihak pria harus membatalkan niatnya untuk melamar dan menikahi perempuan itu dan mencari perempuan lain yang sesuai dengannya, meskipun perempuan tersebut memenuhi kriteria yang diinginkan oleh pihak laki-laki. Namun, jika hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki kesesuaian dan berjodoh, maka pihak laki-laki dapat melanjutkan ke tahap tradisi berikutnya yang ada dalam kebudayaan masyarakat Suku Banjar.[3] Laki-laki yang ingin melamar perempuan tersebut wajib mengikuti dan melaksanakan serangkaian langkah yang terdapat dalam tradisi Basasuluh serta mematuhi nasihat dari perangkat desa. Ini mengakibatkan anggapan masyarakat bahwa jika salah satu langkah dari tradisi itu tidak dilaksanakan, kedua belah pihak akan dijauhi oleh lingkungan sekitar. Di samping itu, saat membangun rumah tangga, dianggap keluarganya akan menghadapi malapetaka.Tradisi Basasuluh merupakan langkah awal bagi pihak laki-laki untuk menggali segala informasi yang berkaitan dengan calon istrinya, sehingga menjadi suatu keharusan untuk dijalani dalam fase pra-nikah, yang kemudian diwariskan sebagai adat Suku Banjar secara turun-temurun.[4]

Tata cara pelaksanaan

Mencari Tatuha Kampung. Pada tahap awal tradisi Basasuluh, terdapat langkah yang dinamakan Bacarian Tatuha Kampung. Dalam tahap ini, pihak laki-laki berupaya mencari sosok yang dianggap berpengaruh dan memahami seluk-beluk desa serta kondisi masyarakat setempat dengan bantuan perangkat desa. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada perangkat desa yang menjadi representasi masyarakat. Di kalangan Suku Banjar, perangkat desa dipandang sebagai salah satu figur penting dalam kehidupan sosial. Bapara. Pada tahapan yang kedua dalam Tradisi Basasuluh yang dilakukan oleh masyarakat Suku Banjar, Dalam prosesi Bapara ini, laki-laki yang telah memperoleh izin dari perangkat desa dan menerima informasi mengenai nama serta tempat tinggal Tatuha Kampung di Desa, mengunjungi kediaman Tatuha Kampung. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh seluruh anggota keluarganya serta perangkat desa sebagai simbol pemberian izin bagi laki-laki dan keluarganya untuk menikahi salah satu perempuan yang merupakan warga desa tersebut. Tujuan dari prosesi ini adalah untuk menyampaikan kepada Tatuha Kampung keinginan keluarga laki-laki untuk menikahi salah satu perempuan. Dengan informasi ini, Tatuha Kampung dapat membantu mencarikan perempuan yang sesuai dengan harapan keluarga laki-laki. Selain itu, pihak laki-laki juga berharap mendapatkan masukan dan arahan dari Tatuha Kampung mengenai kesesuaian dan potensi jodoh antara kedua belah pihak, agar hubungan di antara keluarga tersebut dapat berlangsung harmonis hingga akhir hayat mereka. Artinya, pihak keluarga laki-laki memberikan kepercayaan kepada Tatuha Kampung untuk mencarikan perempuan yang memenuhi kriteria yang diinginkan oleh mereka, yang kelak akan dinikahi oleh laki-laki tersebut. Tuntung Pandang. Merupakan tahapan terakhir dalam tradisi Basasuluh masyarakat Suku Banjar. Pada momen ini, Tatuha Kampung mulai menanyakan tentang perempuan yang diinginkan pihak laki-laki kepada keluarganya dan tetangga sekitar. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Tatuha Kampung kepada keluarga perempuan terkait dengan kriteria yang telah dinyatakan sebelumnya oleh pihak laki-laki dalam prosesi Bapara. Di antara hal-hal yang ditanyakan Tatuha Kampung adalah kondisi perekonomian keluarga perempuan, tingkat religiusitas perempuan yang diinginkan, perilaku keseharian, interaksi dengan tetangga, serta kecantikan fisiknya. Selain itu, penting juga untuk mengetahui apakah perempuan tersebut sudah dijodohkan dengan orang lain atau belum. Setelah mengumpulkan informasi tersebut, Tatuha Kampung kemudian melakukan analisis kecocokan antara laki-laki dan perempuan yang dimaksud. Caranya adalah dengan menulis nama mereka dalam huruf Arab, lalu menghitung jumlah titik pada huruf-huruf tersebut. Dari hasil penjumlahan, Tatuha Kampung menarik kesimpulan tentang tingkat kecocokan di antara keduanya. Dengan demikian, inti dari prosesi ini adalah menentukan apakah laki-laki dan perempuan tersebut dapat melanjutkan ke tahap pernikahan atau tidak. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tatuha Kampung, yang mempertimbangkan jumlah titik dalam nama kedua belah pihak dalam huruf Arab, meskipun kriteria yang diinginkan pihak laki-laki telah dipenuhi.[5]

Ciri khas

Basasuluh. Dilakukan dalam fase pra-nikah, merupakan adat banjar secara turun-temurun, dipresentasikan sebagai proses pendekatan terhadap calon yang akan dinikahi, kata "suluh" dalam suku Banjar artinya laki-laki mencari informasi tentang calon istri Informasi didapatkan sebelum laki-laki dan perempuan pilihannya bertunangan.

Daftar Referensi

  1. ^ "Basasuluh » Budaya Indonesia". budaya-indonesia.org. Diakses tanggal 2025-03-08.
  2. ^ Ideham, Suriansyah dan Sjarifuddin (2007). Urang Banjar dan Kebudayaannya. Banjarmasin: Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Saputra, Logista Deny (2014). "Pelaksanaan Tradisi Basasuluh Suku Banjar Perspektif Konsepsi Khitbah Sayyid Sabiq (Studi Di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan)". Jurisdictie. 5 (2): 71599. doi:10.18860/j.v5i2.4014. ISSN 2086-7549.
  4. ^ anastasyaitsreal.blogspot.com/2012/11/perkawinan-adat-banjar-kecamatan-nagara/. ; ;
  5. ^ Seman, Syamsiar (2011). Perkawinan Adat Banjar Kalimantan Selatan. Cet. 6. Banjarmasin: Lembaga Pengkajian & Pelestarian Budaya Banjar. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.