Erika Siluq

Erika Siluq (lahir 20 Oktober 1984)[1] adalah seorang akademisi, advokat, dan aktivis masyarakat adat asal Kalimantan Timur. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh Dayak yang aktif dalam advokasi hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Namanya tercatat dalam buku 101 Tokoh Dayak (2015) karya R. Masri Sareb Putra sebagai bagian dari tokoh Dayak berpengaruh.[1]

Pendidikan

Karena itu, Erika memilih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 2006. Tidak lama setelah lulus, ia langsung direkrut oleh almamaternya untuk menjadi dosen di Fakultas Hukum UNTAG. Dalam perannya tersebut, ia mengajar mata kuliah Hukum Kontrak, Hukum Perseroan, dan Hukum Agraria. Kepeduliannya terhadap perkembangan hukum adat di Indonesia semakin meningkat seiring banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat adat. Hal ini mendorongnya untuk melanjutkan studi S-2 di Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2007. Ia berhasil meraih gelar M.Kn. dengan hasil yang sangat memuaskan. Dengan bekal tersebut, ia kemudian berkarier sebagai notaris di Samarinda di usia yang relatif muda. Di samping bekerja, Erika juga melanjutkan pendidikan S-3 pada Program Doktor Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, dengan fokus kajian pada sosiologi hukum, hukum agraria, dan hukum adat.[2]

Pengabdian Masyarakat

Perempuan ini juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Salah satu kontribusinya adalah mendirikan LSM Perlindungan dan Pembelaan Masyarakat Adat Kaltim (Perma Adat), di mana ia menjabat sebagai ketua pembina. Organisasi tersebut berfokus pada advokasi hak-hak masyarakat adat Dayak yang kerap terdampak oleh aktivitas investasi di sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur. Selain itu, Erika secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan seminar di berbagai desa guna memperkuat kapasitas masyarakat adat.[2]

Bersama Forum Dayak Menggugat (FDM), ia turut memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disahkannya Perda masyarakat adat dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 7 Agustus 2015. Bersama sejumlah tokoh lainnya, Erika juga mendirikan Yayasan Dayak Besar Puti Jaji Kaltim yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.[2]

Selain itu, Erika menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia wilayah Kalimantan Timur, sebuah organisasi kepemudaan yang bertujuan menghimpun generasi muda Dayak demi memperkuat persatuan dan kesatuan di seluruh Indonesia. Dalam tulisannya di blog pribadi pada sekitar tahun 2014, Erika menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukannya bukan untuk mencari pengakuan atau pujian, melainkan sebagai wujud kecintaan terhadap tanah kelahiran dan pengabdian bagi masyarakat Dayak.[2]

Karya Buku

Erika juga telah menghasilkan sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di berbagai jurnal, baik nasional maupun internasional. Beberapa di antaranya adalah *Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011*, *Prinsip Non-Intervensi dalam ASEAN*, serta *Pengembangan Politik Hukum Pancasila yang Ditinjau dari Paradigma Akomodasi Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia*. Selain itu, salah satu tulisannya juga terbit di luar negeri, yakni *Legal Consequences of the Ratification of International Treaty Law Made by Indonesia in the Perspective of the World Tourism Organization (UN-WTO)* yang dipublikasikan di Kuala Lumpur, Malaysia.[2]

Terjerat Kasus Sengketa

Erika Siluq ditetapkan sebagai tersangka bersama empat warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam perkara sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH). Empat warga yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah Priska, Misen, Ferdinand S. Liing, dan Dominikus Gusman Manando. Priska diketahui merupakan kakak kandung Erika Siluq. Kedua saudari tersebut disebut sebagai penggerak utama aksi warga Kampung Dingin yang melakukan penutupan kantor PT EBH serta pemblokiran jalan tambang sejak awal Februari 2023. Erika menjelaskan bahwa tindakan penutupan kantor perusahaan dilakukan karena tidak adanya kejelasan maupun tanggung jawab dari pihak perusahaan, yang selama ini justru mengarahkan penyelesaian kepada pimpinan di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan RRI Sendawar pada Minggu, 12 Maret 2023.[2]

Kepala Adat Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Robertus Syahrun, melaporkan Erika Siluq ke Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat pada Rabu, 3 Mei 2023.[3]

Syahrun, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Dingin, datang dengan membawa simbol adat berupa piring putih. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Adat Besar, Manar Dimansyah Gamas.[3]

Dalam penyampaiannya di Sekretariat LAB Kutai Barat yang berada di Lamin Benuaq atau Taman Budaya Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Syahrun menyatakan bahwa piring putih tersebut diserahkan kepada pimpinan adat sebagai bentuk pengaduan terkait Erika, yang dinilainya kerap mengatasnamakan adat Dayak di Kampung Dingin.[3]

Referensi

  1. ^ a b Diwa, Andreas (13 Maret 2023). "Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka". rri.co.id. Diakses tanggal 2026-04-12.
  2. ^ a b c d e f Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0
  3. ^ a b c Diwa, Andreas (5 Mei 2023). "Dinilai Jual Adat, Syahrun Laporkan Erika Siluq ke LAB Kubar". RRI.co.id. Diakses tanggal 2026-04-12.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.