Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Detail
PemangkuKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Digunakan sejak16 September 1977
MottoTut Wuri Handayani
PenggunaanLambang Kementerian

Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan unit vertikal di bawahnya. Logo dengan semboyan tut wuri handayani yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara sang perintis pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada masa Hindia Belanda.

Berikut ini adalah rincian tentang makna yang terkandung dalam Logo yang digunakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia:

  • Bidang segi lima berwarna biru yang tersirat makna kejujuran, ketenangan, kesetiaan, kehandalan, keharmonisan, kesabaran, dan kepekaan.
  • Semboyan tut wuri handayani digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan untuk penghargaan dan penghormatan bagi Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional.
  • Garuda dengan belencong berapi di dadanya menggambarkan sifat berani, mandiri, dinamis, gagah perkasa, dan penuh semangat mengarungi angkasa luas. Sepasang sayap dan ekor berjumlah lima helai merujuk pada Pancasila sebagai dasar negara.
  • Buku merupakan kiasan sumber ilmu pengetahuan sebagai kekuatan menjalani kehidupan.
  • Garuda dan buku berwarna putih berarti kesucian, kebersihan, dan keikhlasan. Warna api yang merah berkobar berarti keagungan dan keluhuran pengabdian yang penuh keberanian dan rela berkorban membela kebenaran dan kebaikan.

Penggunaan

Logo ini digunakan sebagai identitas resmi untuk setiap instansi di bawah naungan Kemendikbudristek. Lambang yang diwajibkan untuk dipakai di seragam siswa dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas, seragam PGRI, dan seragam Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek. Meskipun demikian, tidak ada kewajiban bagi sekolah negeri maupun swasta untuk menetapkan logo yang mengandung logo Kemendikbudristek, karena sekolah bukan merupakan unit kerja/unit organisasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya