Mappatama

Mappatamma (Mappatamma') adalah sebuah tradisi upacara Khatam Al-Qur'an yang dilaksanakan oleh masyarakat Muslim dari suku Bugis dan Makassar di Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Tradisi ini menjadi salah satu kearifan lokal yang berfungsi mengintegrasikan nilai-nilai agama Islam dengan budaya lokal dalam siklus kehidupan masyarakat.[1]

Tradisi Mappatamma' dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT setelah seseorang berhasil menamatkan atau menguasai seluruh bacaan Al-Qur'an 30 juz, menandai selesainya fase penting dalam pendidikan agama mereka. Dalam pandangan masyarakat, upacara ini murni dilakukan karena lillahita'ala (karena Allah) dan diyakini serta dipercayai bebas dari unsur-unsur kemusyrikan. Karena didasari niat murni ini, tradisi Mappatamma' memiliki kedudukan sakral dan luhur dalam adat istiadat mereka.[2]

Dalam konteks kehidupan sosial Bugis-Makassar, Mappatamma' dianggap sebagai momentum yang wajib untuk dilaksanakan, khususnya bagi calon mempelai (pengantin) sebelum melangsungkan pernikahan, karena ritus ini diyakini mempersiapkan mereka secara lahir dan batin, serta berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan persiapan moral agar kedua calon pengantin siap menjalani kehidupan rumah tangga.[1]

Prosesi Pelaksanaan dan Makna

Pelaksanaan upacara Mappatamma' umumnya dilakukan di lingkungan tempat tinggal calon mempelai. Mappatamma' biasanya dilangsungkan sehari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Upacara ini dapat diselenggarakan di rumah calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita.[2] Di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Jeneponto, tradisi Mappatamma' dirangkaikan dengan ritual adat lainnya, yaitu acara mapping (siraman atau mandi adat). Ritual inti Mappatamma' melibatkan pembacaan surat-surat terakhir dalam Al-Qur'an hingga selesai, sebagai penanda khatam.[1]

Tradisi Mappatamma' memiliki nilai-nilai keagamaan dan pendidikan yang mendalam bagi masyarakat Bugis-Makassar. Secara pendidikan Islam, Mappatamma' bertujuan menanamkan pentingnya penguasaan Al-Qur'an bagi setiap individu. Hal ini juga mencerminkan nilai dakwah yang mendorong masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk menyelesaikan pembelajaran Al-Qur'an mereka.[3]

Dalam tradisi dan keyakinan masyarakat, seorang anak yang belum melaksanakan Mappatamma' (belum khatam Al-Qur'an) memiliki status sosial-keagamaan yang berbeda. Individu tersebut diyakini belum mampu "menyedekahkan ilmu Al-Qur'annya". Dengan demikian, pelaksanaan Mappatamma' menjadi penanda penting dalam siklus kehidupan individu, menegaskan bahwa ia telah menyelesaikan tahap vital dalam pendidikan agamanya.[3]

Rujukan

  1. ^ a b c Jumadi; Abdul Walid; Masykur Baduka; Andi Fitriani Djollong. 2024. "The Value of Islamic Education in the Mappatamma' Tradition (Khatam Al-Qur’an) in the Bugis-Makassar Community". International Journal of Education and Humanities 3 (2): 177-191 https://doi.org/10.56314/ijoleh.v3i2.260.
  2. ^ a b Nurwanda; Nurlela. 2023. "Tradisi Mappatamma’ Menjelang Pernikahan Di Desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto". Kampret Journal 3 (1): 22-26.
  3. ^ a b Hasmayanti, Hasmayanti. 2024. "Nilai-nilai Dakwah dalam Tradisi Mappatamma Alqur’an di Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang". (Skripsi, IAIN Parepare).

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.