Meterai digital
| Meterai elektronik |
|---|
Meterai elektronik (juga dikenal sebagai e-meterai) adalah jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.[1]
Di Indonesia, implementasi meterai elektronik dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sejarah dan Landasan Hukum
Dasar hukum penggunaan meterai elektronik di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Menggantikan UU No. 13 Tahun 1985, yang memperluas definisi dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, tetapi juga dokumen elektronik.[2]
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021: Tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021: Mengenai tata cara pembayaran bea meterai secara elektronik.
Karakteristik dan Unsur Pengaman
Meterai elektronik memiliki kode unik dan spesifikasi teknis tertentu guna mencegah pemalsuan:[3]
- Kode Unik: Berupa nomor seri 22 digit yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.
- Gambar Garuda Pancasila: Lambang negara sebagai simbol dokumen resmi.
- Tulisan "METERAI ELEKTRONIK": Identitas jenis meterai.
- Angka dan Tulisan Tarif: Menunjukkan nominal bea meterai (saat ini Rp10.000).
- QR Code: Kode matriks yang digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui sistem portal resmi.
Peran Perum Peruri
Perum Peruri ditunjuk sebagai badan usaha tunggal yang mencetak dan mendistribusikan meterai elektronik di Indonesia berdasarkan penugasan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Peran Peruri meliputi:
- Penyediaan Sistem: Membangun infrastruktur teknologi portal e-meterai yang terintegrasi.
- Keamanan Digital: Menjamin validitas setiap meterai menggunakan teknologi Tanda tangan digital.
- Distribusi: Mengelola penyaluran melalui distributor resmi untuk menjamin ketersediaan bagi masyarakat.[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Direktorat Jenderal Pajak. "Apa itu Meterai Elektronik?". Diakses tanggal 2026-01-23.
- ^ "Pemerintah Resmi Berlakukan UU Bea Meterai Baru". Kementerian Keuangan RI. Diakses tanggal 2026-01-23.
- ^ Perum Peruri. "Fitur Keamanan e-Meterai". Diakses tanggal 2026-01-23.
- ^ "Peruri Luncurkan Aplikasi e-Meterai". Antara News. Diakses tanggal 2026-01-23.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.