Nomor Registrasi Pokok atau disingkat menjadi NRP adalah nomor dinas militer untuk mengindentifikasi prajurit berdasarkan nomor urut registrasi/identitas yang disusun secara tertib dan menurut aturan baku yang berlaku. Secara umum penggunaan NRP bertujuan untuk tertib administrasi.[1]
Sejarah
Selama Revolusi Nasional Indonesia, tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.[2]
Masalah ini terus berlanjut setelah revolusi usai. Sejumlah kesatuan dalam tentara bertindak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari pusat, sedangkan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada beberapa batalyon fiktif di dalam kesatuan-kesatuan. Selain itu, sejumlah satuan militer ditemukan memalsukan jumlah personil dan kepangkatan.[2]
Upaya untuk mendata pasukan dimulai pada tahun 1951, ketika Abdul Haris Nasution menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, namun berujung pada kegagalan. Walau pun sudah ditetapkan sejak tahun 1951, namun implementasinya baru dapat terlaksana pada tahun 1955,[1] ketika KASAD saat itu, Djenderal Major Bambang Sugeng, melanjutkan upayanya dalam menciptakan nomor registrasi bagi personil angkatan darat. Bambang memerintahkan para panglima daerah untuk melakukan registrasi terhadap prajurit di wilayahnya. Hasil registrasi kemudian mencatat 88.324 prajurit aktif. Setelah registrasi usai, Bambang menetapkan surat keputusan yang mengatur pangkat, jabatan, dan NRP dari masing-masing prajurit. Upaya serupa kemudian juga dilakukan oleh angkatan laut dan angkatan udara.[2]
Nomor Registrasi Pokok dibagi berdasarkan status anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya R. Soebijakto, sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya Soerjadi Soerjadarma.[2]
Pengunaan NRP oleh Jaksa dan Polisi
NRP atau Nomor Registrasi Pokok di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang diberikan kepada anggota Kejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.[3] NRP pada anggota Kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri Muhammad Tito Karnavian.[4]
Referensi